Kemenhan Targetkan Komcad Terbentuk Sebanyak 100 Batalyon

0
77
ILUSTRASI: Komponen Cadangan (Komcad) akan dibentuk sebanyak 100 batalyon (Dok JawaPos.com)
ILUSTRASI: Komponen Cadangan (Komcad) akan dibentuk sebanyak 100 batalyon (Dok JawaPos.com)
ILUSTRASI: Komponen Cadangan (Komcad) akan dibentuk sebanyak 100 batalyon (Dok JawaPos.com)
ILUSTRASI: Komponen Cadangan (Komcad) akan dibentuk sebanyak 100 batalyon (Dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menargetkan Komponen Cadangan (Komcad) yang akan dibentuk sebanyak 100 batalyon. Pendaftaran rencananya dibuka mui Maret 2020. Untuk selanjutnya bisa dimulai mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsamir).

“Bulan Juni nanti sudah dimulai Latihan Dasar Militer (Latsamir). Tetapi saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP). Maka kami tunggu ada PP dulu baru mulai,” kata DirekturJenderal Potensi Pertahanan Bondan Tiara Sofyan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Bondan menuturkan, 100 batalyon komcad berbeda dengan hitungan standar TNI. Di TNI, 100 batalyon setara dengan 60 ribu prajurit. Sedangkan, di komcad hanya 25 ribu orang. Dia menjelaskan, untuk menjalankan program ini, Kemenhan masih menunggu proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) usai. “Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi,” jelas Bondan.

Lebih lanjut, Bondan menjelaskan, komcad tidak bisa digunakn secara sembarangan oleh negara. Hanya ketika negara mengalami situasi darurat, seperti perang, adanya serangan militer dari negara asing dan sejenisnya. “Penggunaannya berdasarkan keputusan Presiden dengan persetujuan DPR. Menteri Pertahana sebagai pelaksana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhan akan membuka pendaftaran program Komponen Cadangan (Komcad). Komcad ini nantinya akan difungsikan sebagai pelapis TNI ketika Indonesia mengalami situasi darurat seperti perang atau sejenisnya.

“Komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan,” kata Dirjen Pothan Kemenhan Bondan Tari Sofyan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Pembentukan Komcad berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Selanjutnya sistem pelaksanaannya akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah dalam pembahasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara.(jwp)