Pemerintah Perlu Jelaskan Kenapa Bisa Salah Ketik di Pasal Omnibus Law

0
79
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Hendra Eka/ Jawa Pos)
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Hendra Eka/ Jawa Pos)
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Hendra Eka/ Jawa Pos)
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (Hendra Eka/ Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law yang diajukan pemerintah ke DPR rupanya salah ketik. Disebutkan di pasal 170 ayat 1 pemerintah bisa menganti Undang-Undang (UU) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) .

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pemerintah untuk bisa jujur dan memberikan penjelasan ke publik kanapa RUU tersebut bisa salah ket‎ik. “Sampaikan saja secara jujur kepada publik. Kalau memang salah ketik, ya kenapa bisa salah ketik,” ujar Nasir kepada wartawan, Rabu (19/2).

‎”Sipapun yang mewakili presiden harus sampaikan juga, jangan hanya menyatakan maaf salah ketik,” tambahnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan siapa pakar yang digandeng pemerintah dalam membuat RUU tersebut. Sehingga akibatnya bisa fatal salah mengetik RUU tersebut. “Itu menunjukkan ketidakprofesionalannya tenaga-tenaga yang mendampingi presiden dan itu kan menimbulkan ketidakpercayaan,” ungjapnya.

Nasir juga menjelaskan tidak boleh UU diganti hanya lewat PP ataupun Peratuan Presiden (Perpres). Sehingga dia mempertanyakan kenapa bisa pemerintah membuat kesalahan fatal tersebut. “Mana boleh undang-undang diubah lewat peraturan pemerintah. Jadi harusnya lebih hati-hati dalam merumuskannya sehingga tidak ada kesalahan,” ungkapnya.

Diketahui‎ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut ada kesalahan ketik di pasal 170 tersebut. “Iya, iya (salah ketik) jadi ingin mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuah atau diganti dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres). “Jadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” katanya.

Oleh sebab itu Yasonna mengatakan nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini. “Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya,” pungkasnya.

Adapun dalam RUU tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah‎ berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 170 ayat (2) berbunyi: “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal 170 ayat (3) berbunyi: “Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia. (jwp)