Perusahaan Reksasa Nasional Mulai PHK Massal

0
18494
1.600 Karyawan Kena PHK
Ilustrasi karyawan kena PHK
1.600 Karyawan Kena PHK
Ilustrasi karyawan kena PHK

JAKARTA-RADAR BOGOR, Para pekerja di tanah air sedang dirundung beragam persoalan. Kini, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) datang bertubi-tubi. Setelah Bukalapak, Krakatau Steel, kini Indosat dan startup RedDoorz yang mulai melakukan pemecatan.

Badai PHK ini menerpa sekitar seribu orang. Kabar PHK massal di awal tahun 2020 pertama kali datang dari perusahaan telekomunikasi raksasa Indonesia, Indosat. Tak kurang 677 karyawan dirumahkan.

Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni mengatakan, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80 persen telah setuju menerima paket kompensasi PHK.

“Pemecatan efektif mulai per tanggal 14 Februari 2020. Kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut,” ujar Irsyad Sahroni dalam rilis resmi-nya, kemarin.

Irsyah berdalih langkah itu diambil Indosat sebagai upaya perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

Setelah Indosat, kabar PHK juga datang dari RedDoorz. Startup penyedia akomodasi budget itu, mulai merumahkan beberapa karyawannya di awal tahun 2020.

Menurut Public Relations Manager RedDoorz, Puji Agung Budiman, keputusan PHK merupakan hasil dari peninjauan berkala atas penilaian kinerja yang perusahaan lakukan bukan karena perusahaan mengalami masalah keuangan.

“Jumlah karyawan yang di-PHK kurang dari 50 orang. Jadi karena hasil key performance indicator (KPI) nya yang rendah,” beber Agung seperti dinukil dari Tempo, kemarin.

Agung menuturkan pihaknya akan memastikan proses transisi akan dilakukan semulus mungkin bagi karyawan yang terkena imbas PHK. Perusahaan mengharapkan yang terbaik akan perjalanan mereka selanjutnya.

Sejatinya, PHK yang jauh lebih besar juga terjadi pada sektor manufaktur, yakni PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Perusahaan produksi baja pelat merah itu akan kembali merumahkan ribuan pekerjanya.

Menurut Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial (PPPHI) Kemenaker, John Daniel Saragih, kasus Krakatau Steel akibat persaingan usaha. Sedangkam, kasus Indosat sebagai upaya restrukturisasi ataupun efisiensi.

Dalam menyelesaikan kasus tersebut, kata dia, untuk di Indosat bisa diselesaikan secara internal karena sebagian besar menyetujui dengan skema menerima paket kompensasi. Sedangkan untuk PT Krakatau Steel, kasusnya harus ditengahi oleh pemerintah.

Persoalan PHK, menurut dia, memang masalah yang cukup kompleks. Artinya harus tetap mengikuti prosedur dan tidak mengenyampingkan dalam penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

“Sesuai UU Ketenagakerjaan, persoalan PHK itu wajib diselesaikan musyawarah mufakat yang ada di Pasal 136 UU 13 tahun 2003. Setiap penyelesaian proses industrial, wajib diselesaikan secara musyawarah mufakat,” kata dia.

Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai, dalam mengatasi angka pengangguran yang utama bagaimana pemerintah bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya.

“Untuk mengantisipasi kenaikan pengangguran pemerintah perlu fokus kepada pertumbuhan ekonomi. Sebab hanya dengan pertumbuhan ekonomi yanga tinggi akan tercipta lapangan kerja yang cukup,” ujar Piter.

Ditambah lagi dengan adanya penurunan daya beli dan investasi pada 2019 akan berpotensi rendahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tercatat 5,02 persen sepanjang 2019, lebih rendah dibandingkan 2018 sebesar 5,17 persen.

“Kalau (ekonom) Core memperkirakan (pertumbuhan ekonomi) memang di kisaran 5-5,05 persen, tidak akan lebih dari 5,05 persen. Kenapa? Ya karena faktornya pertama dari pertumbuhan konsumsi yang melambat,” ujarnya.(ind/det/jpg/faj)