Kang Uu Minta Sosialisasi Peningkatan Manfaat Jamsostek Digencarkan

0
34

BANDUNG – RADAR BOGOR, Plh. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendukung aturan peningkatan manfaat dua program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) di Badan Penyelenggara Jamsostek (BPJamsostek).

Adapun kenaikan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Peraturan ini (PP No. 82 Tahun 2019) memberikan kemudahan dan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja, sehingga diharapkan mereka merasa nyaman dan tenang saat bekerja,” ucap Kang Uu saat menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019 BPJamsostek di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (25/2/20).

Kang Uu menilai, pekerja yang memiliki rasa aman, nyaman, dan tenang serta ada rasa bahagia saat bekerja akan memberikan dampak positif yakni peningkatan produktivitas pekerjaan.

“Kalau produktivitas pekerjaan meningkat, kami yakin efek dominonya kepada hasil pekerjaan di mana perusahaan juga akan meningkat hasil produksinya,” tambah Kang Uu.

Selain itu, dirinya pun berharap agar peserta atau penerima manfaat BPJamsostek di Jabar semakin bertambah. Hal itu, lanjut Kang Uu, sekaligus menciptakan kemudahan jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Semakin tenang karyawan dan karyawati bekerja karena ada jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Untuk itu, Kang Uu pun mendorong BPJamsostek untuk terus menyosialisasikan manfaat PP Nomor 82 Tahun 2019 maupun pelayanan BPJamsostek (sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan) itu sendiri.

“Karena tidak semua masyarakat yang bekerja, terutama di informal, KUKM, paham tentang hal ini (jamsostek). Termasuk juga kami (Pemprov Jabar) ada program OPOP (One Pesantren One Product) di pesantren, harus paham soal itu,” ucap Kang UU.

“Harapan kami, programnya hebat, bisa diterima, tapi agar lebih bermanfaat, harus mengadakan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam laporannya, Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi, melayani, dan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja dan warga negara.

Menurut Krishna, jaminan sosial sangat penting untuk dimiliki rakyat, apalagi oleh para pekerja yang memiliki begitu banyak risiko saat bekerja. Namun, masih banyak pemberi kerja maupun pekerja yang belum menyadari pentingnya perlindungan bagi mereka.

“Sehingga ketika terjadi musibah tidak dapat segera ditangani dan membutuhkan biaya yang begitu besar. Akibatnya para pekerja dan keluarganya yang paling merasakan dampaknya,” tutur Khrisna.

Di wilayah Jabar sendiri, lanjutnya, kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, terutama para pekerja di sektor informal yang rentan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, antara lain nelayan, petani, supir, asisten rumah tangga, hingga guru honorer.

“Dari data terakhir, kasus pembayaran kecelakaan kerja dan kematian antara 2016 sampai dengan 2019, terjadi peningkatan kasus dan jumlah pembayaran di wilayah Jabar,” katanya.

BPJamsostek merilis, pada 2016 terjadi 21.332 kasus kematian kerja dengan pembayaran sebesar Rp 136 miliar. Terus meningkat setiap tahunnya, lalu di 2019 terjadi 31.275 kasus dengan pembayaran Rp 245 miliar.

Sementara kasus kematian yang terjadi di 2016 berjumlah 3.408 kasus dengan nilai pembayaran Rp 94 miliar dan terus bertambah menjadi 5.023 kasus di 2019 dengan pembayaran sebesar Rp 139 miliar.

“Ini menandakan bahwa setiap harinya semakin banyak yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial. Jika tidak memiliki jaminan sosial, maka beban pekerja semakin besar, dan tentunya akan membebani negara dan negara kesejahteraan tidak akan terwujud,” ucap Krishna.

“Harapan kami semua stakeholders, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pimpinan perusahaan, Serikat Pekerja, pekerja, serta masyarakat Indonesia mulai sadar mengenai pentingnya jaminan sosial. Terlebih lagi pemerintah saat ini telah meningkatkan manfaat program JKK dan JKm tanpa kenaikan persentase iuran,” tutupnya.

Adapun dilansir Kementerian Ketenagakerjaan RI, uraian peningkatan manfaat JKK adalah: Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 (satu) anak sebesar Rp 12 juta menjadi 2 (dua) anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp 174 juta atau naik 1.350 persen; manfaat baru berupa homecare; dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim.

Sedangkan untuk kenaikan manfaat JKm meliputi: Penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp 24 juta menjadi  Rp 42 juta atau naik 75 persen; serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu Rp 174 juta untuk 2 (dua) orang anak. (pemprov jabar)