Guru Honorer Menilai UU ASN jadi Penghambat Keinginan jadi PNS

0
60
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

JAKARTA-RADR BOGOR, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.

Permohonan uji materi UU ASN ke MK diajukan guru honorer dan perawat.

Kuasa hukum Mahmudin dkk, Hechrin Purba, di Gedung MK Jakarta, Selasa, mendalilkan UU ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN mengatur PPPK tidak serta merta diangkat menjadi CPNS, melainkan harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.”Para pemohon selaku tenaga honorer tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena terbentur persyaratan. Selain itu, UU ASN tidak mengatur suatu sistem peralihan dari aturan sebelumnya tentang proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS,” kata Hechrin Purba.

Untuk itu, menurut pemohon, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN menimbulkan tindakan diskriminasi serta hilangnya jaminan pemenuhan HAM tenaga honorer.

Sebelumnya pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja pegawai kontrak diterapkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan.

Sedangkan UU ASN yang tidak memberikan batasan waktu mengenai berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah, disebut pemohon menyebabkan banyak tenaga honorer berada di posisinya tanpa kejelasan cukup lama.

Diketahui, UU ASN sendiri saat ini dalam tahapan proses revisi di DPR. (jpnn)