Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Bantu Rumuskan Subtansi PPHN

0
54
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kelima dari kiri) di tengah jajaran wakil ketua MPR RI dan Pimpinan K3 MPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/02). (MPR RI for JawaPos.com)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kelima dari kiri) di tengah jajaran wakil ketua MPR RI dan Pimpinan K3 MPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/02). (MPR RI for JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI (K3 MPR RI) sebagai unsur pendukung MPR RI diatur dalam Pasal 58 Tata Tertib MPR RI. Bamsoet menyebut K3 MPR RI punya tugas berat dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Khususnya, menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan nasional.

“Pada tahap awal, K3 MPR RI yang berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI, terlebih dahulu menyusun substansi PPHN. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad, Ini diharapkan a mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0,”ujar Bamsoet saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan K3 MPR RI, di Jakarta, Selasa (25/02).

Selain itu, K3 MPR RI diharapkan mampu menggambarkan megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim.

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani dan Hidayat Nur Wahid. Sedangkan pimpinan K3 MPR RI yang hadir antara lain Daryatmo Mardiyanto, Rambe Kamarul Zaman, Prof. Bachtiar Aly dan Siti Masrifah.

Selain PPHN, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, K3 MPR RI juga mempunyai berbagai tugas lainnya seperti mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003. Disamping menyusun kajian/telaahan BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Selain juga membantu kinerja MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, sebagaimana rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024,” tandas Bamsoet.

Ketua DPR RI 2014-2019 ini memaparkan 45 orang anggota K3 MPR RI punya komposisi keanggotaan yang beraneka ragam. Lintas disiplin ilmu, dari mulai hukum tata negara, sosial, politik, dan ekonomi. Seperti Jimmy Zeravianus yang merupakan Doktor Hukum Tata Negara termuda dari Universitas Udayana, Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H yang merupakan  Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta Pande K. Trimayuni yang pernah menjadi Ketua Senat Universitas Indonesia 1998-1999 yang juga peneliti, dosen, dan konsultan sejumlah lembaga internasional antara lain World Bank, CIDA, CARAM Asia, ILO dll.

“Adanya banyak pakar dalam K3 MPR RI menunjukan bahwa lembaga ini bukanlah lembaga kaleng-kaleng. Melainkan lembaga berkualitas yang diisi oleh orang-orang dengan kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni. Kehadiran K3 MPR RI akan semakin menguatkan kinerja MPR RI sehingga bisa menuntaskan tugas konstitusinya hingga akhir periode 2024,” pungkas Bamsoet.(jwp)