JAKARTA-RADAR BOGOR, Masalah seputar penyelesaian honorer K2, pelik dan berliku. Sejak 2014 hingga saat ini, dari 438.590 honorer K2 yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru terselesaikan sekira 59 ribu orang.
Rinciannya, sekitar 8 ribu diangkat menjadi PNS lewat tes dan 51 ribuan lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Namun, 51 ribu PPPK ini masih belum bisa menikmati hak-haknya lantaran regulasinya belum ada. Bagaimana sikap pemerintah terhadap masalah honorer K2, berikut petikan wawancara JPNN.com Mesya Mohamad dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, beberapa hari lalu.
Sikap pemerintah kan sudah jelas, akan menyelesaikan masalah honorer K2 sampai 2023. Sebenarnya, masalah mereka ini sudah selesai sejak pengangkatan CPNS 2013, di mana sekitar 600 ribu honorer K2 diikutkan tes sesama mereka. Hasilnya sekitar 200 ribu dinyatakan lulus PNS.
Namun, karena desakan politik, sisa honorer K2 yang tidak lulus sebanyak 438.590 itu minta diselesaikan juga. Sudah kami lakukan juga dengan memberikan kesempatan kepada tiga formasi jabatan yaitu penyuluh, guru, dan tenaga kesehatan. Hasilnya dari 13 ribuan, yang lulus hanya 8 ribuan.
Kemudian, bagi honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dikasih kesempatan ikut tes PPPK. Kuota yang disiapkan 75 ribu tetapi terisi hanya 51 ribu karena banyak yang tidak lulus dan menolak ikut tes PPPK.
Dari sini bisa dilihat kan, kalau mereka ini sudah berkali-kali ikut tes tetapi gagal. Yang jadi pertanyaan, kalau berkali-kali tidak lulus, padahal soalnya sangat mudah, apakah layak jadi aparatur sipil negara (ASN). Kan kasihan anak-anak kita diajari oleh tenaga-tenaga pendidik yang kompetensinya sangat rendah.
Artinya pemerintah tidak akan menuntaskan seluruh honorer K2 jadi ASN?
Ya tidak mungkin semua honorer K2 itu kami angkat jadi ASN, baik PPPK maupun PNS. Mekanisme tes akan kami berlakukan. Tidak ada rekrutmen ASN by pass alias tanpa tes.
Yang lulus berhak diangkat PNS maupun PPPK. Sedangkan honorer K2 yang tidak lulus PNS maupun PPPK, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan catatan gajinya harus setara UMR.
Mudah-mudahan sebagian besar lulus lah. Saya juga penginnya masalah ini segera selesai karena sangat menghambat kinerja saya untuk program menciptakan ASN andal.
Masalah honorer K2 ini sangat pelik kah?
Sebenarnya tidak, yang bikin pelik itu karena ada unsur politik di dalamnya. Jadi prosesnya ruwet, panjang, dan berliku.
Apa sebenarnya keinginan Bapak sekarang terhadap honorer K2?
Saya ingin masalah ini segera selesai agar saya bisa menjalankan program-program untuk menciptakan SDM unggul. SDM diunggul dimulai dari rekrutmennya. Inikan masih terganggu dengan penyelesaian honorer K2.
Bapak yakin masalah honorer K2 akan selesai dalam tenggat waktu 2023?
Sepertinya tidak akan selesai melihat dinamika politik yang ada. Contohnya PPPK ini. BKN sudah siap memproses NIP mereka sejak tahun lalu, bahkan jadwalnya sudah tersusun baik. Namun, ini terganjal dengan dua Perpres yang harus ditunggu yaitu Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres tentang Penggajian PPPK.
Saat ini DPR kembali akan merevisi UU ASN, sikap pemerintah?
Ya silakan saja, itu kan usulan inisiatif DPR. Kami siap saja membahas.
Dalam Panja Baleg ada dicantumkan honorer nonkategori. Bahkan dimasukkan honorer nonkategori angkatan 2016. Pendapat Bapak?
Ini yang kami khawatirkan sejak DPR periode 2014-2019 mengusulkan revisi UU ASN. Kami keberatan bila revisi ini hanya untuk memasukkan honorer. Sebab, nantinya akan melebar ke mana-mana. Yang awalnya hanya untuk honorer K2, akan melebar ke honorer nonkategori dan itu terbukti.
Saat usulan revisi di 2016/2017, DPR memasukkan honorer nonkategori sampai angkatan 2014. Makanya kami tidak menyerahkan DIM karena melihat itu.
Sekarang DPR periode 2019-2024 juga memasukkan honorer nonkategori sampai angkatan 2016, berarti tambah dua angkatan. Nah, ini bukannya makin melebar? Kalau kita hanya mengurusi honorer terus kapan bisa selesai?.
Yang honorer K2 dengan jumlah 438.590 saja prosesnya sangat panjang dan belum selesai sampai hari ini, sudah ditambah dengan nonkategori yang jumlahnya jutaan.
Selain itu kami tidak tahu asal usulnya karena kan semua harus lewat pendataan dan butuh proses panjang.
Jadi pemerintah keberatan honorer nonkategori masuk dalam penyelesaian masalah honorer?
Ya, kan kesepakatan politik hanya tuntaskan honorer K2. Nonkategori itu jumlahnya jutaan. Kalau semua minta diangkat PNS tanpa tes, ya kan enggak mungkin.
Honorer nonkategori bisa jadi ASN lewat jalur umum. Mereka bisa ikut tes CPNS maupun PPPK. Kalau minta formasi khusus, ya ubah dulu itu PP Manajemen PPPK dan PP Manajemen PNS.
Banyak honorer nonkategori yang ternyata bekerja di bawah 2005, pendapat Bapak?
Nah ini saya balik tanya. Tahun 2010, saat keluar SE 05/2010 yang melahirkan honorer K2, itu kan ada proses pendataan. Di mana salah satu syaratnya, honorer K2 itu bekerja di sekolah negeri dan tidak pernah terputus, dibayar dari non APBN/APBD, bekerja minimal setahun di 2005 (tidak terputus) dengan usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.
Pendataan ini sifatnya sangat terbuka dan diumumkan ke publik agar masing-masing bisa mengoreksi apakah benar honorernya masuk K2 atau tidak.
Kalau yang nonkategori dengan masa kerja di bawah 2005 ikut pendataan pastikan namanya masuk database. Sebab, setiap validasi data diumumkan terbuka ke publik. Pemerintah sengaja ekspos agar sesama honorer bisa saling mengoreksi.
Jadi sikap pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer seperti apa?
Sikap kami masih tetap pada solusi tiga mekanisme itu. Pertama, lewat jalur CPNS bagi yang usianya di bawah 35 tahun. Kedua, jalur PPPK bagi yang usianya di atas 35 tahun. Ketiga, yang tidak lulus PPPK maupun PNS dikembalikan kepada daerah dengan catatan gajinya harus setara UMR.
Sedangkan untuk honorer nonkategori silakan ikut tes CPNS dan PPPK lewat jalur umum. Kami tidak akan mungkin memperlakukan mereka seperti honorer K2 karena asal usulnya kami tidak tahu dan butuh proses panjang untuk menelisik mereka. Sementara pemerintah ditenggat hanya sampai 2023 sesuai amanat PP Manajemen PPPK.
Untuk penyelesaian masalah honorer K2 sampai 2023 sepertinya fokus PPPK, Pak?
Ya kan dilihat usianya, rerata usianya honorer K2 sudah di atas 35 tahun, makanya roadmap yang akan dibuat pemerintah sampai 2023 hanya untuk pengangkatan PPPK.
Apakah tenaga teknis masuk, Pak?
Tenaga teknis akan masuk dalam roadmap penyelesaian honorer K2 sampai 2023. Namun, untuk tahun ini masih fokus pada formasi guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sedangkan tenaga teknis lainnya di 2021 dan seterusnya.
Jadi ini dibikin bertahap. Tahap satu kan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Nah masih ada sisanya kan belum terangkat, itu diselesaikan dulu di tahap dua. Setelah selesai baru ke tenaga teknis lainnya. (jpnn)