Penjelasan Mabes Polri Soal Guru SMPN 1 yang Digunduli

0
78
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tindakan polisi yang menggunduli tiga guru SMPN 1 Turi, Sleman, yang menjadi tersangka peristiwa Susur Sungai dikecam banyak pihak. Kebijakan menggunduli itu dinilai sangat berlebihan. Seharusnya, polisi tidak memperlakukan ketiga guru tersebut layaknya pelaku kriminal berat.

Publik pun beramai-ramai melontarkan kecaman kepada polisi yang dinilai bertindak di luar batas kewajaran. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menegasakan, bahwa Polri pada prinsipnya selalu melindungi berbagai aspek hak asasi manusia (HAM) kendati berstatus sebagai tersangka.

“Jadi bagian dari itu juga sebenarnya harus kami lindungi,” kata Asep seperti diberitakan PojokSatu.id (Jawa Pos Group), di Bareskrim Polri, Rabu (26/2).

Karena itu, ia memastikan Mabes Polri akan mengkonfirmasi langsung aksi penggundulan itu ke Polres Sleman. Hal itu untuk mengetahui alasan dan hal apa yang menjadi latar belakang penyidik menggunduli ketiga guru dimaksud.

“Kita akan konfirmasi ke Yogyakarta karena dalam beberapa kesempatan kita melindungi berbagai aspek HAM meskipun dia tersangka,” pungkas Asep.(jwp)