Pengamat: Wapres itu Pembantu Presiden Buka Ban Serep

0
78
Kehadiran Wakil Presiden Ma'ruf Amin di pemerintahan bukan untuk menjadi matahari kembar di pemerintahan atau negara. ( Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kehadiran Wakil Presiden Ma'ruf Amin di pemerintahan bukan untuk menjadi matahari kembar di pemerintahan atau negara. ( Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kehadiran Wakil Presiden Ma'ruf Amin di pemerintahan bukan untuk menjadi matahari kembar di pemerintahan atau negara. ( Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kehadiran Wakil Presiden Ma’ruf Amin di pemerintahan bukan untuk menjadi matahari kembar di pemerintahan atau negara. ( Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunjuk wakil menteri (wamen) untuk membantu tugas para menteri di bawah kabinet yang dipimpinnya bersama Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin. 

Secara de facto, Presiden dan Wapres adalah dwitunggal yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, misalnya presiden memilih menteri, maka sesuai dengan prinsip ketatanegaraan, wakil presiden dapat memilih wamen, wakapolri, dan beberapa jabatan strategis lainnya. 

Dalam praktiknya, untuk membuat keputusan strategis, Presiden meminta pendapat dan masukan Wakil Presiden. Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak memandang, Jokowi dinilai sudah tepat didampingi oleh KH. Ma’ruf Amin. Sosok ulama ini dinilai selalu memberikan kesejukan dan tidak menonjolkan diri. Tak ada kesan matahari kembar dalam pemerintahan.

Posisi Presiden dan Wapres jelas berbeda dengan legislatif di mana keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat hingga voting. Secara prinsip ketatanegaraan, pemerintah mempunyai arti dan maksud sebagai pembuat dan pemberi perintah. Sehingga seluruh kelembagaan eksekutif di bawah presiden/wakil presiden merupakan pelaksana perintah.

Hanya saja, lanjut Zaki, sesuai konstitusi Wapres tidak boleh punya kebijakan sendiri. Hanya melaksanakan tugas diberikan atau didelegasikan oleh presiden. Termasuk dalam penyusunan kabinet: menteri dan wakil menteri. 

“Jadi tugas wapres  membantu menyusun, memberi masukan, jika diminta memberi usulan maka mengusulkan nama-nama,” ujar Zaki, Minggu (1/3/2020).

Namun demikian, kata Zaki, faktanya tiap presiden pendekatannya berbeda-beda. Tidak semua presiden memberi kesempatan yang sama bagi wapresnya.

“Yang pasti Wapres bisa saja mengusulkan. Enggak mungkin ada yang melarang. Diterima atau tidak usulan tersebut soal lain,” sebut Zaki.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin Prof Armin Arsyad menuturkan, Wapres boleh saja mengambil langkah strategis, tetapi tetap atas restu Presiden.

“Wakil Presiden boleh mengusulkan apa saja, tetapi bukan yang bertandatangan,” ucap Prof Armin.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Politik Unhas bilang, Wapres tidak boleh diam dan kaku. Bisa saja melampaui Presiden selama itu untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Wakil presiden itu sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bukan ban serep,” tandasnya. 

Hal senada diungkapkan pengamat politik dari IndexPolitica Medrial Alamsyah. Menurut dia, Presiden idealnya juga melibatkan Wapres dalam penempatan para pembantunya sehingga memiliki kewibawaan yang cukup dalam tugasnya membantu presiden.

“Ada baiknya Presiden dan Wapres menyepakati pembagian tugas antara mereka. Wapres sebaiknya bertindak proaktif memberi masukan dan melakukan tindakan-tindakan memungkinkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” sarannya.(jwp)