Berani Mainkan Harga Masker Didenda Rp25 M, Dipenjara dan Izin Dicabut

0
414
Seorang wanita mengenakan masker. Net
Seorang wanita mengenakan masker. Net
Seorang wanita mengenakan masker. Net
Seorang wanita mengenakan masker. Net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Harga masker di tanah air naik drastis sejak 2 warga Depok Jawa Barat positif terinfeksi virus corona.

Harga masker di Pasar Pramuka Jakarta berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Untuk masker tiga lapis dengan berbagai merk dijual dikisaran harga Rp 300 hingga Rp 350 ribu per-box dengan isi 50 buah. Sementara masker N95 dibanderol dengan harga mencapai Rp 1,5 juta.

Tingginya harga masker membuat Presiden Jokowi geram. Ia langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengambil tindakan tegas.

“Saya memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama. Ini masker dan menjualnya lagi dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Siapa pun yang melanggar UU tersebut terancam hukuman pidana penjara dan denda maksimal Rp 25 miliar.

Meski begitu, Guntur menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan pemain yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga masker saat ini berasal dari retail-retail kecil.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan importir dan distributor masker sejak bulan lalu.

“Bulan lalu kami sudah memanggil importir, distributor, berembuk agar jangan memanfaatkan kesempatan seperti ini,” ucap Veri yang dikutip Pojoksatu.id dari Radio Elshinta, Rabu (4/3/2020).

Veri menambahkan, importir dan distributor masker yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.

“Kami akan melakukan tindakan jika ada yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan dengan kondisi seperti ini. Jangan mengambil kesempatan dan kesempitan,” katanya.

“Kalau menjual dengan harga berkali-kali lipat, mereka akan ditegur dan izin usahanya dibekukan. Bahkan izinnya bisa dicabut, baik kepada importir maupun distributor,” tegasnya. (pjs)