Timbun 358 Boks Masker di Apartemen, Perempuan Muda Jadi Tersangka

0
52
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Firdaus/Pojoksatu)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Firdaus/Pojoksatu)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Firdaus/Pojoksatu)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Firdaus/Pojoksatu)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kasus dugaan penimbunan masker di sebuah kamar apartemen Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Terbaru, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial TVH, 19. Dia diketahui menjual masker ini melalui media sosial Instagram.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya akun Instagram yang menjual masker dan memamerkan banyak tumpukan masker. Setelah dilakukan penyelidikan, akun tersebut mengarah kepada TVH.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh bahwa akun instagram tersebut atas nama Helena milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Medit Tanjung Duren Jakarta Barat,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

TVH kemudian ditangkap polisi pada Selasa (3/3) kemarin di dalam lift apartemen. Saat itu dia kedapatan membawa 3 dus masker berukuran besar.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di unit apartemen tersangka. Di sana didapati ratusan masker dari berbagai merk. Di antaranya 120 kotak masker merk Sensi, 152 kotak merk Mitra, 71 kotak merk Prasti, dan 15 kotak merk Facemask.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli masker dari supermarket untuk ditimbun di apartemennya. Kemudian akan dijual kembali dengan harga tinggi. “Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka,” jelas Yusri.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren.(JPC)