CIANJUR-RADAR BOGOR, Merebaknya praktik kawin kontrak di wilyahnya, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mendukung langkah dari Bareskrim Mabes Polri yang akan melakukan operasi di beberapa hotel dan vila.
“Saya sangat mendukung langkah dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan operasi terhadap beberapa hotel dan vila yang digunakan sebagai praktek kawin kontrak, tentunya upaya tersebut sangat kami dukung,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Cianjur.
Herman menegaskan, kawin kontrak sangat mencoreng identitas Kabupaten Cianjur sebagai kota agamis dan kota santri. Sehingga, pihaknya siap turut serta dalam penertiban tersebut.
“Kita bukan hanya mendukung, tapi kita pun akan turut serta dalam memerangi praktik tersebut yang menodai citra Cianjur sebagai kota yang agamis dan gudangnya santri,” terangnya.
Bahkan, tindakan tegas pun akan dilakukannya jika hotel dan vila memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
“Apabila ditemui praktik kawin kontrak, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, praktik kawin kontrak marak terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Hal ini diperlukan penanganan serius dari semua pihak terkait.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipipdum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (27/2).
Karena itu, pihaknya akan melakukan operasi bersama untuk menghentikan praktik kawin kontrak di kawasan Puncak itu.
“Kami akan lakukan operasi bersama dengan stakeholder lainnya. Kemudian bersama pemda untuk terus melakukan pencegahan supaya tidak ada lagi kawin kontrak,” ujar Sambo.
Untuk pencegahan, pihaknya juga akan memanggil pihak hotel dan penyedia villa di Cianjur.
Hal itu untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa praktik kawin kontrak bisa dijerat dengan pidana.
“Pihak hotel dan vila akan kami panggil. Kami akan sosialisasi ini karena hanya akan memperburuk citra bangsa kalau menjadikan tempat seperti ini dibiarkan,” kata Ferdy.
Sambo pun mengingatkan, bahwa pihak hotel dan villa yang sengaja membiarkan terjadinya kawin kontrak, bisa berujung pada pencabutan izin.
“Iya, bisa dicabut (izin operasionalnya),” ujar dia.
Untuk diketahui, sejak Desember sampai Februari ini, Polres Cianjur sudah tiga kali menggulung sindikat penjualan manusia (trafficking) yang menawarkan layanan esek-esek.
Para pelaku selama ini beroperasi di wilayah Kota Bunga, Puncak, Cianjur yang menjadi jujugan wisatawan asing asal Timur Tengah. (kim/radarcianjur/ysp)