JAKARTA-RADAR BOGOR,Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK. Dalam SKB tersebut pemerintah menetapkan tambahan empat hari libur atau cuti bersama pada tahun 2020.
“Hari ini telah ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),” kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin, (9/3/2020) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan melalui rapat tersebut telah dirumuskan untuk menambah empat hari libur pada 2020 yang semula ditetapkan sebanyak 20 hari menjadi 24 hari.
Empat tambahan hari libur yang disepakati tersebut ialah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah serta 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan libur 2020 tersebutsesuai dengan arahan Presiden agar hari libur pada tahun ini untuk dievaluasi kembali bersama kementerian terkait.
Dirinya menjelaskan pertimbangannya ialah penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Kemudian, hari libur juga akan dapat digunakan oleh masyarakat di Tanah Air untuk lebih saling mengenal atau saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris dan kesatuan Indonesia. (ant/ysp)