Catat! Mulai 16 Maret Tarif Ojek Online Kembali Naik

0
200
TUNGGU PENUMPANG: Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor. Nelvi/Radar Bogor
TUNGGU PENUMPANG: Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor. Nelvi/Radar Bogor

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tarif ojek online kembali mengalami kenaikan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan kenaikan tarif ojek online. Dari yang semula Rp 2.000 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa 16 Maret mendatang, tarif tersebut akan diberlakukan.

“Untuk zona II, kenaikannya Rp 250 per km, sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp2.650,” kata dia di kantornya, Selasa (10/3).

Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp 10.500. Kalau dulu kan Rp 8.000 sampai Rp 10.000,” terangnya.

Menurutnya, kenaikan ini tidak ada kaitannya dengan para driver. Namun, berdasarkan perkembangan perekonomian, khususnya di ibu kota yang begitu pesat.

“Tidak lah, pertama kan perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali, kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali,” tutup dia. (JPG)