MUI Keluarkan Fatwa Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid

0
971
PENUH SESAK: Salat Tarawih berjamaah dipadati warga di Masjid An Nur, kompleks Perumahan Alam Sinar Sari Dramaga, Rabu (14/6) malam.
Ilustrasi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah virus korona (COVID-19), yang melanda wilayah Indonesia. Sejumlah ketentuan pun dibuat untuk pasien positif korona, maupun masyarakat sehat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, bagi pasien positif korona diwajibkan mengisolasi diri. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Terkait ibada salat Jumat yang harus dilaksanakan berjamaah bagi laki-laki, dibolehkan diganti dengan salat dzuhur.

Sehingga pasien tidak perlu pergi ke masjid. “Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Pasien korona pun dilarang menghadiri pengajian umum maupun tabligh akbar. Karena berpotensi memiliki penularan kepada jamaah lainnya.

Sedangkan bagi umat islam yang sehat, apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat dzuhur di rumah. Dia juga diperkenankan meninggalkan jamaah salat lima waktu, tarawih, dan salat Ied di masjid.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa,” kata Hasanuddin.

Namun, warga diminta tetap menjaga diri agar tidak terpapar virus, seperti tidak kontak fisik langsung berupa bersalaman, berpelukan, dan cium tangan. Jamaah juga diharuskan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sementara itu, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut. Kondisi ini berlangsung sampai keadaan menjadi normal kembali.

Di kondisi seperti itu, umat Islam juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Karena diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

“Seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” jelas Hasanuddin.

Fatwa MUI ini juga memberikan ketentuan terkait pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19. Dalam memandikan dan mengkafani, MUI mengharuskan dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” pungkas Hasanuddin.

Terakhir MUI, mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker.(JPC)