Soal Fatwa MUI Shalat Zuhur Gantikan Shalat Jumat, DPR Beri Dukungan

0
195
Ribuan warga dan pelajar Kecamatan Gunungguruh, saat melaksanakan Salat Istisqa di Lapang Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh.
Ribuan warga dan pelajar Kecamatan Gunungguruh, saat melaksanakan Salat Istisqa di Lapang Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Untuk menekan penyebaran virus korona di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa meperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur.

Fatwa itu pun menuai banyak komentar dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, fatwa MUI itu berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Korona.

Karena itu, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daetah yang diduga positif terjangkit penularan virus korona ini.

“Kuncinya, tentu di pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus korona,” ujar Ace kepada wartawan, Rabu (18/3).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus korona. (Jpg)