JAKARTA-RADAR BOGOR, Polisi akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait pencegahan virus korona atau Covid-19. Salah satunya melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dapat ditindak pidana.
“Kita ketahui bersama, pemerintah sejak awal telah mengeluarkan kebijakan dan langkah-langkah konkret secara baik cepat dan tepat, agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Untuk membubarkan kegiatan berkumpul warga, kata Iqbal, Polri mengerahkan 460.000 personel yang tersebar di Tanah Air. Menurutnya, 500 Polres dan lebih dari 5.000 Polsek bergerak melakukan upaya persuasif untuk membubarkan kerumunan massa.
“Polri tidak ingin akibat kerumunan apalagi hanya kongko-kongko penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bisa perlu dengan tegas, tetapi bahasa persuasif humanis itu kami kedepankan,” ucap Iqbal.
Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah sanksi pidana bisa diberlakukan. Tindakan ini sebagai upaya pencegahan, serta demi kepentingan masyarakat luas agar tidak tertular virus korona.
“Apabila ada masyarakat yang membandel tidak mengindahkan personel yang betugas untuk kepentingan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP barang siapa tidak mengindahkan tugas yang berwenang itu dapat dipidana,” pungkasnya.(JPC)