UN Dihapus, Kelulusan Ditentukan US atau Asesmen Lima Semester Terakhir

0
244
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim diminta untuk memberikan penjelasan ihwal pembayaran SPP via GoPay itu. Jangan sampai muncul persepsi yang macam-macam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim diminta untuk memberikan penjelasan ihwal pembayaran SPP via GoPay itu. Jangan sampai muncul persepsi yang macam-macam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 memaksa pemerintah memajukan rencana penghapusan ujian nasional (UN) yang semula dimulai tahun depan.

Sah, Presiden Jokowi Putuskan UN 2020 Ditiadakan

UN ditiadakan mulai tahun ini. Meski begitu, model baru pemetaan kualitas belajar-mengajar tetap dilaksanakan tahun depan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar secara virtual oleh Presiden Joko Widodo Selasa (24/3/2020).

Sebelum ratas, Jokowi memberikan tiga opsi, yaitu melanjutkan, menunda, atau membatalkan UN. Tidak dibutuhkan waktu lama untuk memutuskan salah satu opsi tersebut. Terlebih, malam sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membahasnya dalam rapat.

’’Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Pak Presiden dan instansi lain, kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020 ini,’’ terang Mendikbud Nadiem Makarim seusai ratas.

Artinya, seluruh jenjang pendidikan, baik SMP, SMA, maupun SMK atau level pendidikan yang sederajat, tidak lagi menyelenggarakan UN.

Alasan utama peniadaan UN tersebut tidak lain adalah mewabahnya virus korona hampir ke semua negara.

“Yang terpenting itu keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita,” lanjut mantan CEO Gojek itu. Termasuk keluarga mereka. Sebab, jumlah siswa yang wajib mengikuti UN mencapai 8,3 juta orang. Bila mereka dikumpulkan di tempat-tempat ujian, ada risiko kesehatan yang bisa terjadi.

Apalagi, saat ini UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), misalnya, 70 persen penerimaan siswa sudah menggunakan sistem zonasi. Selebihnya menggunakan jalur prestasi.

Terkait dengan jalur prestasi, ada dua opsi yang bisa ditempuh. Pertama, akumulasi nilai rapor siswa selama lima semester terakhir.

Opsi kedua, menggunakan prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah. Misalnya, apabila siswa memenangi lomba. Karena itu, pembatalan UN seharusnya tidak berdampak pada PPDB untuk SMP/sederajat dan SMA/sederajat.

Dengan pembatalan UN, sekolah tetap bisa mengadakan ujian sekolah. ’’Tapi, tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas,’’ tutur Nadiem.

Sebagai gantinya, sekolah bisa melaksanakan ujian online atau membuat asesmen atau penilaian berdasar hasil belajar siswa selama lima semester terakhir.

Yang jelas, pemerintah tidak akan memaksakan ujian sekolah harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir. Sebab, pada semester terakhir, terjadi pagebluk Covid-19 yang mengganggu proses belajar-mengajar.

Terkait dengan ujian masuk perguruan tinggi, Nadiem menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah SBMPTN akan tetap sesuai dengan jadwal atau ditunda. Tidak ada opsi pembatalan seperti UN. ’’Itu adalah requirement atau keharusan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi,’’ tambahnya.

Dia memastikan, pelaksanaan SBMPTN akan mengikuti standar keamanan dan kesehatan penanganan bencana Covid-19. Tentu dengan berbagai macam protokol ketat yang harus dipatuhi peserta.

Meski UN dibatalkan, Kemendikbud menegaskan bahwa setiap siswa yang lulus tahun ini tetap mendapat ijazah. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno. ’’Ada tidak ada UN, siswa tetap dapat ijazah,’’ tegasnya.

Bedanya, tidak lagi ada nilai UN di dalamnya. Sebab, UN sudah tidak menjadi tolok ukur kelulusan siswa pada jenjang pendidikan kali ini. Acuan kelulusan siswa sepenuhnya berada di tangan sekolah melalui ujian sekolah dan akumulasi nilai siswa.

’’Ujian sekolah itu sepenuhnya wewenang guru. Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah berdasarkan evaluasi oleh gurunya,’’ jelasnya.

Kemendikbud memberikan opsi bagi sekolah yang belum menggelar ujian sekolah. Kepala sekolah diperkenankan untuk menggelar ujian sekolah sebagai nilai kelulusan dengan ketentuan tidak boleh mengadakan tatap muka. Namun, opsi itu diserahkan penuh kepada sekolah masing-masing (lihat grafis).

’’Jadi US online ini diperuntukkan sekolah yang betul-betul siap. Nggak perlu dipaksakan kalau nggak siap,’’ ujarnya.

Mengenai pengalihan dana UN untuk penanganan Covid-19, Totok menyatakan, pihaknya masih menghitung jumlah anggaran yang sudah dan belum terpakai.

Dia menyampaikan, saat ini sebagian anggaran sudah ada di daerah. ’’Di provinsi, anggaran unas ada Rp 70 miliar. Kami identifikasi berapa yang sudah dipakai,’’ katanya.

Nanti, tidak seluruh anggaran yang tersisa lansung dialihkan. Sebagian masih akan disisihkan untuk persiapan asesmen kompetensi dan survei karakter (AKM) tahun depan.

Selain itu, lanjut dia, sebagian anggaran UN juga diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Yaitu untuk membiayai pengawas dan petugas teknis.

Nah, karena UN ditiadakan, dana dapat dikembalikan lagi dan digunakan sekolah untuk membiayai kebutuhan sekolah dalam pencegahan virus korona. Baik untuk proses pembelajaran maupun langkah antisipasi lainnya.

Penghapusan UN mendapat respons positif dari organisasi guru. Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengungkapkan, kebijakan itu menjadi langkah strategis pemerintah di waktu dan kondisi darurat.

”Pilihan yang baik demi kesehatan, keselamatan para siswa dan guru, serta mencegah persebaran Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memutuskan menunda pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK).

Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih menuturkan, sedianya pendaftaran UTBK dilaksanakan pada 30 Maret depan. Pelaksanaan ujian dimulai 20 April.

’’Mempertimbangkan situasi nasional berkenaan dengan mewabahnya Covid-19, maka pendaftaran dan ujian (UTBK, Red) ditunda,’’ kata dia Selasa (24/3/2020).

Nasih menegaskan, sampai saat ini belum ditentukan penundaan itu berlaku sampai kapan. Panitia secara resmi akan mengeluarkan pengumuman lebih lanjut sambil menunggu perkembangan wabah Covid-19 di tanah air.

’’Tidak ada batas waktu tertentu. Sampai Covid-19 hilang dan semua berjalan normal,’’ tuturnya. (jpg)