JAKARTA-RADAR BOGOR, Kepolisian Sektor (Polsek) Cilimus, Polres Kuningan, Jawa Barat, membubarkan acara resepsi pernikahan salah seorang warga. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek Cilimus AKP Setyo Aji seperti dilansir dari Antara pada Jumat (27/3) menjelaskan, pihaknya membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan atau menunda acara tersebut.
Menurut dia, penyelenggara acara adalah warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, memaksakan untuk menggelar acara pernikahan di tengah mewabahnya virus korona.
Aji mengatakan, pihaknya langsung menuju lokasi resepsi pernikahan setelah mendapatkan informasi masih adanya acara yang mengumpulkan banyak orang. ”Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, yang lain apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang,” ujar Aji.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa. ”Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif,” kata Aji.(JPC)