Anianya Sopir Truk, 6 Preman di Sukabumi Diamankan

0
1509
Ilustrasi Anggota TNI dikeroyok
Ilustrasi Anggota TNI dikeroyok
Ilustrasi-pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan

SUKABUMI-RADAR BOGOR, Enam orang preman terpaksa diamankan oleh polisi lantaran melakukan aksi yang kerap meresahkan di Jalan Raya Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Mereka memaksa menjual air minum kepada pengemudi angkutan barang yang melintasi jalan tersebut.

Polisi bergerak mengamankan para pelaku usai mendapatkan laporan dari salah seorang korban yang berprofesi sebagai sopir truk. Diketahui tindakan melawan hukum itu didalangi oleh IM alias Odon.

Saat itu pelaku menghentikan mobil truk yang dikemudikan korban dengan cara berdiri di tengah jalan. Lantaran khawatir menabrak, korban akhirnya menghentikan laju kendaraannya. Ketika itulah pelaku beraksi dengan memaksa korban untuk membeli air mineral dagangannya.

“Pelaku menjual paksa air minuman dalam kemasan berukuran 600 ml kepada korban dengan harga Rp 5.000. Karena korban saat itu tidak punya uang, ia hanya memberikan uang Rp 2.000 kepada pelaku. Diduga tidak terima diberi uang segitu, pelaku menganiaya korban,” kata Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin, Sabtu (28/3/2020).

Usai membuat sang sopir babak belur, korban pun diusir oleh pelaku. Korban kembali melanjutkan perjalanan mengirim ban bekas menuju pabrik pengapuran di Kampung Ciembe, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah. Namun tak lama, tiba-tiba beberapa pelaku berboncengan motor kembali menghampiri korban.

Pelaku pun kembali memaksa korban untuk menyerahkan uang Rp 100 ribu, karena takut akhirnya korban meminjam uang ke pegawai pengapuran dan menyerahkannya ke pelaku. Saat itu, pelaku sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi.

“Setelah sesumbar, para pelaku ini langsung meninggalkan tempat kejadian. Tidak lama korban membuat laporan polisi, saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Jampangtengah langsung memburu mereka,” tutur Usep.

Para pelaku ditangkap, mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jampangtengah. Karena perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita jerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman, berkas sendiri sudah P21 alias dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ucap Usep.(dtk/izo/rs)