Kalau Pemerintah Perpanjang Darurat Korona, PSSI Hentikan Kompetisi

0
73
Ketua Umum PSSI, M Iriawan bersama rombongan mengunjungi Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2020). Pojokbogor
Ketua Umum PSSI, M Iriawan bersama rombongan mengunjungi Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

JAKARTA-RADAR BOGOR, PSSI masih menunggu kabar dari pemerintah soal status ”Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona di Indonesia,” yang ditetapkan sampai 29 Mei 2020. Apabila berlanjut, maka kompetisi sepak bola Indonesia bakal dihentikan. Alias, musim ini ditiadakan.

”Apabila Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2020 akan dihentikan,” tulis PSSI dalam Surat Keputusan PSSI bernomor SKEP/48/III/2020 yang ditujukan ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan klub-klub peserta Liga 1 serta 2 2020 yang diterima di Jakarta, Jumat.

Surat itu ditandatangani pada Jumat (27/3), oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol. Mochamad Iriawan.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A tahun 2020 memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona terhitung tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

Namun, PSSI dalam surat keputusannya menyatakan bahwa periode status keadaan kahar (force majeure) penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) adalah bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020. Liga 1 dan 2 sendiri ditunda sampai 29 Mei 2020.

Karena itu, kalau Pemerintah tidak memperpanjang lagi status darurat virus corona, Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dilanjutkan mulai 1 Juli 2020.

Dengan demikian, klub-klub peserta Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dipersilakan melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati antara klub, pemain, pelatih, dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di Maret sampai Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari yang tertera di dalam kontrak kerja.

Lalu, lanjut PSSI, hal-hal teknis termasuk tetapi tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi akan diatur dalam surat keputusan terpisah.

Kebijakan PSSI tersebut didukung penuh oleh operator liga PT LIB. Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri mengatakan, mereka mengikuti arahan Presiden Joko Widodo soal penyebaran virus korona dan menghormati keputusan BNPB yang memperpanjang status tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

“Kami juga akan mempersiapkan segalanya jika kompetisi Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 akan digelar kembali setelah tanggal 1 Juli 2020,” tutur Cucu.

LIB, dia menambahkan, mengutamakan kesehatan dan keselamatan pemain serta masyarakat.

”Seperti yang kami informasikan ke publik beberapa pekan lalu saat rapat luar biasa yang diikuti seluruh manajer Liga 1 dan Liga 2 2020, bahwa aspek kesehatan di atas segalanya. Itu harus diprioritaskan,” tutur purnawirawan TNI AD berpangkat akhir mayor jenderal tersebut. (jpg)