Pemerintah Siapkan Perpres dan Inpres Mudik Lebaran 2020

0
36
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19.

Presiden Joko Widodo meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah. Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus korona.

Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19, dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi.(pin/*)