Akses Transportasi di Jabodetabek Resmi Dibatasi

0
1391
Ilustrasi Penumpukan Penumpang KRL.
Ilustrasi Penumpukan Penumpang KRL.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan pembatasan moda transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Pembatasan ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Melalui surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, Kemenhub membatasi sejumlah moda transportasi.

Pembatasan ini juga menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).

“Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di lingkungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi,” bunyi surat edaran tersebut yang beredar luas melalui media sosial, Rabu (1/3/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi, ini surat untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah jika PSBB disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020,” ujarnya seperti dikutif dari CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

Menghentikan sementara atau sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection.

Kemenhub juga menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek.

BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek.

Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.(pin)