Hina Presiden, Driver Ojol Diringkus Polisi

0
75
Ilustrasi.
Ilustrasi Penangkapan.(istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menghina Presiden Joko Widodo dan menyerang Habib Luthfi bin Yahya di media sosial seorang driver ojek online (Ojol) berinisial MAA (20) diringkus polisi

Semua berawal ketika akun media sosial Facebook milik pelaku (MAA) dengan nama Muhamad Alwi membuat status. Dimana status menyerang Habib Lutfhi dan menghina Jokowi. Salah seorang warga yang tidak terima lantas melaporkan hal ini ke.Polres Metro Jakarta Utara.

Tak lama setelah laporan masuk lantas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat 3 April 2020.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku. Salah satunya adalah saru unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku memposting kalimat yang menyerang Habib Luthfi dan menghina Jokowi itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang ITE. Dimana yang bersangkutan terancan pidana penjara enam tahun. “Disita satu unit handphone warna biru,” kata dia.(pin/pojoksatu)