JAKARTA -RADAR BOGOR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan adanya permintaan hak keuangan berupa kenaikan gaji sebesar Rp300 juta untuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Namun Firli menyatakan, permintaan hak keuangan tersebut sudah diusulkan sejak kepemimpinan KPK Jilid IV Agus Rahardjo.
“Usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang,” ujar Firli dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/4).
Firli mengungkapkan, usulan tersebut sudah disampaikan sejak 15 Juli 2019. Namun, hingga kini belum ada informasi terkini terkait perkembangan revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh karena itu, kata Firli, saat ini KPK tidak akan melakukan pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Seluruh jajaran lembaga antirasuah, lanjut Firli, fokus untuk melakukan pencegahan , koordinasi dan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan panyebaran Covid-19.
“Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pembatalan ini dalam rangka berpartisipasi dalam melawan penyebaran virus Corona.
“Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan Covid-19. Jadi, kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas disaat seperti ini,” kata Fikri. (tan/jpnn)