Permenkes PSBB Disahkan, Catat Ini Larangan-larangan untuk Cegah Covid-19

0
722
Presiden Jokowi dan Menkes Terawan Agus Putranto mengumumkan 2 warga Depok, Jabar, positif terjangkit virus corona di Istana Negara, Senin (2/3/2020). Foto: Setgab
Presiden Jokowi dan Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: Setgab
Presiden Jokowi dan Menkes Terawan Agus Putranto mengumumkan 2 warga Depok, Jabar, positif terjangkit virus corona di Istana Negara, Senin (2/3/2020). Foto: Setgab
Presiden Jokowi dan Menkes Terawan Agus Putranto di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), akhirnya disahkan. Permenkes ini diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020 yang berisi 19 pasal.

Dalam Permenkes ini disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Beberapa pasal menjelaskan poin-poin yang menjadi kebimbangan para kepala daerah terkait dengan teknis implementasi PSBB. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Adapun pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Berikut sejumlah poin penting terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut seperti termaktub dari Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB:

Pembatasan Kegiatan (Pasal 13)

(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
2. Pembatasan kegiatan keagamaan;
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
5. Pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Adapun yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Sementara, pengecualian peliburan sekolah diperuntukkan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
– Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
– Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang

Pembatasan Transportasi:
– Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
– Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.

Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:
– Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya

Pengecualian Pembatasan (Pasal 13 Ayat 7)

Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB, tapi harus tetap menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit covid-19.

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMN, dan perusahaan publik

a. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan:
(1) Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
(2) Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara,
penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
d) Pembangkit listrik dan unit transmisi
e) Kantor pos
f) Pemadam kebakaran
g) Pusat informatika nasional
h) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
i) Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
j) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
k) Kantor pajak
l) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
m) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
n) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

2. Perusahaan komersial dan swasta:

a) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan
b) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
c) Media cetak dan elektronik.
d) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
e) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
f) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
g) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
h) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
i) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
j) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
k) Layanan keamanan pribadi.

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi: 

a) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat- obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
b) Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
c) Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
d) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
e) Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
f) Unit produksi barang ekspor.
g) Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

4. Logistik dan Transportasi

a) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
b) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
c) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
d) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

(cnbc/ysp)