Prioritas Penanggulangan Covid-19, THR dan Gaji ke-13 PNS Dikaji Ulang

0
65
Ilustrasi Gaji Guru Honorer
Ilustrasi
Ilustrasi Gaji Guru Honorer
Ilustrasi

JAKARTA–RADAR BOGOR, Pemerintah akan mengkaji kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dilakukan mengingat pandemi covid-19 yang berdampak pada anggaran pemerintah.

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI Senin (6/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, prioritas pemerintah yakni mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

”Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat,” ujarnya melalui video conference, kemarin.

Kebijakan itu bukannya tanpa sebab. Ani sapaan akrabnya menjelaskan, pemerintah terus memutar otak untuk mencari solusi bagi penanganan corona yang membuat penerimaan negara diproyeksi turun hingga 10 persen.

Meski belum menjelaskan secara rinci kajian terkait THR dan gaji ke-13 PNS, namun dengan kondisi yang terjadi saat ini tentu beberapa langkah penghematan layak untuk dilakukan.

Di dalam APBN, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan  bersumber dari APBN. Sementara, pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Ani menjelaskan, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk tambahan bansos dan penghematan belanja lainnya.

”Refocusing dan realokasi kami lakukan semua dan menteri buat surat edaran dan pantau APBD di setiap daerah,” imbuhnya.

Ani memerinci, outlook pendapatan negara mencapai Rp 1.760 triliun dari target dalam APBN 2020 yang mencapai Rp 2.233 triliun. Sementara, belanja negara justru mengalami kenaikan dari yang tercantum dalam APBN sebesar Rp 2.540 triliun menjadi Rp 2.613 triliun.

Dari kondisi itu, defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

”Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja,” jelas dia.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah terus memperluas penerima insentif pajak. Ani menyebut, pemerintah berencana memperluas penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan keringanan angsuran PPh pasal 25.

Hal itu tengah dikaji karena mempertimbangkan masukan dari berbagai asosiasi dan sektor seperti transportasi hingga media massa. Kebijakan perluasan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam perluasan paket stimulus jilid III.

Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Dia juga sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para WP.

”Saat ini kami dan Kemenko Perekonomian menerima banyak usulan, organda minta, hotel minta dan sektor industri percetakan minta. Ini sedang kita kaji sektor apa dan bagaimana pelaksanannya,” jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Sementara itu, ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang akan mengevaluasi THR dan gaji ke 13 PNS tentu akan menambah penghematan belanja pegawai.

Belanja pemerintah pusat diperkirakan turun sekitar Rp 87,5 triliun. Jauh lebih banyak dari target awal yang semestinya hanya turun sekitar Rp 3,4 triliun tahun ini.

Dengan penghematan tersebut, dana yang ada dapat dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19, khususnya di bidang kesehatan.

”Atau jika anggaran kesehatan sudah mencukupi, maka evaluasi THR dan gaji ke 13 PNS dapat mengurangi beban defisit anggaran,” kata Josua.

Evaluasi THR dan gaji ke13 PNS juga memberi dampak cukup signifikan untuk mendorong belanja masyarakat pada kuartal II dan kuartal III. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya alokasi anggaran belanja pegawai melalui THR dan gaji ke 13 PNS cenderung memberikan dorongan positif bagi perekonomian. Khususnya konsumsi masyarakat. (dee/han)