Baru Bebas, Vanessa Angel Kembali Dijemput Polisi Terkait Kasus Narkoba

0
162
Vanessa Angel. (Instagram)
Vanessa Angel. (Instagram)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Vanessa Angel sempat bernapas lega setelah penyidik membolehkannya pulang usai diamankan petugas kepolisian dari Polres Metro Jakartat terkait kasus narkoba.

Namun, belum genap sebulan diperbolehkan pulang, Vanessa Angel kabarnya kembali dijemput petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini Rabu (8/4/2020).

Pengacara Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya tengah stres lantaran kasus hukum yang menjeratnya belum jugs selesai.

“Mana ada orang nggak stres menghadapi masalah hukum. Nggak usah mau ditahan, kita pun nggak ada masalah diperiksa polisi, stres nggak? Pasti stres,” kata Milano saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Beberapa hari belakangan, Vanessa Angel menyedot perhatian publik lantaran usaha kebabnya. Dia mencuri perhatian publik karena mempromosikan bisnis kebanya itu menggunakan cara nyentrik. Dia terlihat menggunakan helm warna pink, kacamata, dan menutup mulutnya dengan lakban.

Di tengah senyuman yang kerap diperlihtkan Vanessa Angel melalui akun media sosialnya, dalam lubuk hatinya tersimpan perasaan sedih nan perih lantaran dia masih harus berurusan dengan masalah hukum.

“Meskipun dilihat kayak fine aja, dia pasti stres. Tapi kan masyarakat menilai gara-gara postingan dia sendiri, ‘Oh dia kaya nggak ada masalah ya ketawa sana-sini’,” ungkap Milano.

Seperti diketahui, Vanessa Angel sempat diamankan petugas kepolisian bersama suaminya Febri Ardiansyah di kediaman mereka yang terletak di bilangan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Maret 2020. Dalam penggeledahan, polisi menapati barang bukti berupa 20 butir Xanak.

Hasil tes urine menunjukkan Vanessa Angel negatif narkoba. Sementara Bibi positif. Akan tetapi yang memberatkan, hasil penyelidikan membuktikan bahwa Vanessa Angel selaku pemilik barang haram teraebut. Dia pun bisa dijerat kasus kepemilikan Xanax jika tidak bisa membuktikan keabsahan atas kepemilikan barang bukti tersebut.(JPC)