Grab Nonaktifkan Layanan GrabBike

0
211
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4) untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19.

Beberapa aktivitas pun telah dibatasi, salah satunya ojek online yang tidak diperbolehkan membawa penumpang, khususnya untuk roda dua.

Menanggapi hal itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya setuju dengan pemberlakuan PSBB dan akan selalu memprioritaskan keselamatan para driver.

“Kami akan terus berupaya yang terbaik untuk melindungi kesejahteraan para mitra serta melindungi kesehatan dan keselamatan mereka,” katanya, Jumat (10/4).

Neneng menuturkan, Grab saat ini juga telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di kawasan ibu kota untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI. “Ini dilakukan untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Meskipun ada larangan membawa penumpang untuk roda dua, Neneng menyampaikan, berbagai layanan Grab lainnya, seperti pengiriman makanan, barang, GrabMart dan Transportasi akan tetap beroperasi untuk melayani penduduk DKI Jakarta dengan tetap menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman.

“Kami telah berkolaborasi dengan mitra merchant dan restoran untuk meningkatkan prosedur kebersihan yang menyeluruh mulai dari proses penyiapan dan pengemasan makanan yang benar hingga proses pengiriman yang aman,” tutup dia.(JPC)