Warga DKI Jakarta yang Tak Taat PSBB Dipidana 1 Tahun Penjara

0
439
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara/Fauzi Lamboka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara/Fauzi Lamboka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara/Fauzi Lamboka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara/Fauzi Lamboka

JAKARTA-RADAR BOGOR, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki tindakan yang lebih tegas dari pada pembatasan sebelumnya.

Dimulai Hari Ini, Berikut Larangan Bagi Warga Jakarta Selama PSBB Berlaku

Anies menyebut, warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Aturan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 dijelaskan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Prosesnya akan kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, agar ketentuan ini bisa dilaksanakan. Dimana sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies menyebut, pembatasan yang dilakukan seperti kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah. Namun, apabila tetap harus ke kantor maka harus menaati protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Anies pun mengharapkan agar warga DKI Jakarta dapat melaksanakan ibadah di rumah. Dia meminta tidak ada kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

“Terkait di tempat umum, semua fasilitas umum akan ditutup. Tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari lima orang, bukan soal jumlahnya lima-nya tapi mengurangi potensi interaksi,” tegas Anies.

Oleh karena itu, Anies menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dengan menggandeng aparat keamanan, dalam hal ini TNI-Polri. Nantinya, aparat akan melakukan imbauan, namun jika tak kunjung diindahkan, maka akan segera diproses hukum.

“Kalau diingatkan tidak bisa, pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan,” tukas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Untuk diketahui, PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan. Aturan ini akan diterapkan mulai 10-23 April 2020. Namun status ini bisa diperpanjang jika penanganan korona atau Covid-19 di Jakarta tak kunjung terkendali. (jpg)