JAKARTA – RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19, mengakibatkan perusahaan pers ikut mengalami kesulitan. Demi mengatasi masalah tersebut, Sabtu (11/4/2020) Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh bersama para konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia hingga Forum Pemred melakukan video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam kesempatan itu, M Nuh menyampaikan poin-poin yang diusulkan Dewan Pers dan konstituen kepada pemerintah. Dalam surat usulan mengenai Insentif pemerintah untuk keberlangsungan perusahaan Pers dalam masa krisis akibat pandemi Covid-19, dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers.
Dalam surat tertanggal 9 April, M Nuh menyampaikan tentang penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020. Selanjutnya, penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.
Termasuk, penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020. Lebih lanjut ia mengatakan, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
M Nuh menambahkan, pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.
Ia menegaskan, pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.
M Nuh mengungkapkan, pemberlakuan subsidi sebesar sepuluh persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak.
“Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak,” katanya.
Ia mengungkapkan, penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.
Terakhir, kata dia, pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini, bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. “Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis,” katanya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha.
Hanya saja, sambung dia, permintaan terkait listrik gratis tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV.
“Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah,” tutur Airlangga.
Ia menambahkan, sebagian dari poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan menteri terkait. Sedangkan, poin lainnya akan disampaikan ke pihak terkait seperti pengelola jasa internet swasta.
Hadir dalam video conference itu Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang memberi dukungan apa yang disampaikan Dewan Pers. (*/dp)