PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dipastikan Mulai Rabu 15 April 2020

0
1872
Ridwan-Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan-Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BANDUNG-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok mulai berlaku efektif pada Rabu (15/4/2020) mendatang.

Hal ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah di 5 wilayah tersebut.

“Kami koordinasikan dan memetakan PSBB ini akan dimulai hari Rabu tanggal 15 April 2020 selama 14 hari,” kata pria yang karib disapa Kang Emil dalam konferensi pers melalui virtual, Minggu (12/4/2020).

Mantan Walikota Bandung ini menyebut, setelah 14 hari diterapkan, pihaknya akan mengevaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya. Dia pun berkomitmen akan melakukan rapid test secara masif selama berlakunya PSBB. “Setelah 14 hati kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ujar Emil.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, sehingga perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat (Jabar) guna menekan penyebaran Covid-19.

“Perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Terawan sebagaimana dikutip dalam surat keputusan,” Minggu (12/4/2020).

Keputusan ini pun berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terawan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Lebih jauh, Terawan menyebut PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Sabtu (11/4/2020). (jpg)