Mulai Rabu, Ojol di Bogor Dilarang Bawa Penumpang

0
2162
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online
Rabu, Ojol dilarang membawa penumpang.

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor tinggal menghitung hari. Mulai Rabu (15/4/2020) dini hari, Pemkot Bogor salah satunya akan melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, PSBB bertujuan membatasi pergerakan warga menggunakan transportasi. Namun demikian, bukan berarti ojol tidak bisa beroperasi.

Ia menegaskan, ojol tetap diizinkan beroperasi namun hanya membawa barang atau pemesanan. Lebih lanjut ia mengatakan. kendaraan pribadi khususnya roda dua masih tetap diperbolehkan boncengan.

Namun, kata dia, pembonceng wajib alamat yang sama atau satu keluarga yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Ia menegaskan, akan ada pemeriksaan setiap petugas melihat ada pengendara motor yang berboncengan. “Bisa berbentuk razia atau pemeriksaan langsung,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, ada penyesuaian kearifan lokal yakni operasional transportasi umum yakni akan mulai pukul 05.00 sampai pukul 20.00 WIB menyesuaikan dengan jadwal KRL.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, penyekatan dilakukan di sepuluh titik. Menurut dia, ada enam titik yang merupakan sekat tipe B yakni ruas jalan besar dengan volume lalu lintas padat yakni, Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, Tol Borr dan Terminal Baranangsiang.

Sementara, empat titik lagi sekat di ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat seperti di Simpang Batutulis untuk menyekat pergerakan dari arah Cipaku dan Cihideung.

Sedangkan Simpang Empang membatasi gerak dari arah Ciapus, Simoang Gunung Batu, menyekat arah Ciomas, Laladon dan Ciampea dan Simpang RSUD untuk menyekat arah dari arah Parung. “Kami mengimbau, masyarakat agar mengikuti semua aturan yang berlaku,” tegasnya. (*/ded)