Dishub se-Jabodetabek Sepakat, Selama PSBB Ojol Dilarang Angkut Penumpang

0
220
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online

JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyampaikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabodetabek sepakat, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) harus sinkron satu dengan yang lain.

Mulai Rabu, Ojol di Bogor Dilarang Bawa Penumpang

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan, hal itu mengingat bahwa Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi.

Artinya, satu wilayah memiliki keterhubungan mobilitas dengan wilayah lain. Oleh karenanya, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan.

Namun demikian, Polana menjelaskan bahwa aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing Pemda dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Dishub se-Jabodetabek sepakat jam operasional untuk angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

“Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat bahwa selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” jelasnya.

Selain itu, Polana menegaskan, untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait dengan permasalahan ojek, pihaknya meminta agar semua pihak memahami bahwa semangat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan Covid-19 khususnya di sektor transportasi.

“Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda,” imbuhnya.

Soal Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang, menurutnya itu dikarenakan transportasi umum di sebagian wilayah di Indonesia masih terbatas. Sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.

“Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan,” tegasnya. (jpg)