JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini adalah yang jabatannya setara eselon III ke bawah, termasuk TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri tidak mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
“Untuk Presiden, Wapres, Menteri, DPR, DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut,” ujarnya dalam Video Conference, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani memastikan, THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Meskipun demikian, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri atau suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga,” ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR tengah diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). “Sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden,” pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. (jpg)