Corona virus desases 2019 atau disering disebut Covid-19 telah menjadi isu kesehatan besar dunia. Di awal kemunculannya di Wuhan Cina mungkin tidak aka ada yang menyangka bahwa virus ini akan meyebar ke Indonesia.
Warga Indonesia cenderung santai dengan adanya Covid-19 di Wuhan Cina, bahkan banyak yang menyepelakan virus ini dengan meme atau tulisan di media sosial bahwa orang Indonesia kebal terhadap Covid-19.
Situasi akhirnya berubah, Indonesiapun merasakan sibuknya melawan Covid-19 bahkan bisa dibilang keteteran. Sejak diumumkan pertama kali ada kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, masyarakat Indonesia langsung merasakan ketakunan dan kepanikan pada si Covid-19 ini.
Pemerintah membuat himbauan untuk menjaga jarak (social distancing) dan sekarang beberapa daerah sudah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Beskala besar (PSBB). Pandemik covid-19 di Indonesia sudah mengancam seluruh sendi berkehidupan tak terkecuali Koperasi Syariah.
Koperasi Syariah saat ini mejadi bagian yang paling terdampak. Koperasi Syariah sangatlah terseok dalam melaksankan operasionalnya atau bahkan sedang kritis.
Di tengah Koperasi Syariah harus terus tetap melaksankan pelayanan prima terhadap anggota. Dampak yang dirasakan begitu berat. Bila dampak ini di biarkan bukan tidak mungkin akan menjadikan Koperasi Syariah mengalami kebangkrutan.
Faktor Regulasi dan Keuangan
Faktor yang mempengaruhi terseoknya Koperasi Syariah berkaitan dengan regulasi dan kondisi keuangan. Dari regulasi kita tahu bersama bapak presiden pada Selasa (24/3) mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat atas pandemic Covid-19, hal ini berdampak pada macetnya pembayaran angsuran yang ada di Koperasi Syariah bahkan adanya anggota yang dengan sengaja menunda pembayaran padahal secara ekonomi baik.
Bila kita pahami lebih lanjut sebenarnya restrukturisasi kredit itu ditujukan bagi perbankan dan leasing, bukan untuk Koperasi Syariah sesuai POJK No.11/POJK.03/2020. Fakta dilapangan bahwa masyarkat hanya mengerti bahwa mereka diperbolehkan menunda angsuran pada pandemic covid-19. Hal ini menjadi mimpi buruk Koperasi Syariah yang perputaran uangnya mengandalkan setoran harian dari anggota.
Regulasi lain yang memperparah kondisi ekonomi Koperasi Syariah yaitu adanya surat dari Kepala Desa yang melarang beropersionalnya Koperasi Syariah. Bahkan pegawai Koperasi Syariah bagaikan ancaman serius ditengah masyarakat sehingga dilarang keberadaanya.
Portal-portal yang ada di setiap perkampungan/perumahan membuat karyawan koperasi kesulitan untuk menemui anggota koperasi. Sangat mengherankan sekelas Kepala Desa melarang operasional Koperasi Syariah padahal sesuai aturan dalam Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) ada pengecualian kantor yang masih bisa beroperasional salah satunya yaitu Lembaga yang dialamnya ada Koperasi Syariah.
Perlu peran Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Dinas Koperasi dan UMKM untuk menjelaskan kepada Kepala Desa bahwa dalam PSBB ini ada aturan yang memperbolehkannya Koperasi syariah beroperasional dan Kepala Desa harus mencabut surat edaran yang telah dikeluarkan.
Hal lain yang berdampak pada keuangan koperasi Syariah di tengah pandemic Covid-19 ini yaitu adanya penarikan uang secara besar oleh anggota. Melemahnya sektor ekonomi anggota yang kebanyakan adalah UMKM menjadi penyebab penarikan uangnya.
Belum lagi kedepan Koperasi Syariah akan menghadapi Bulan Ramdhan dan Idulfitri yang diprediksi akan ada penarikan 70-80% dana anggota yang ada. Bagi Koperasi Syariah yang memiliki persediaan fianansial yang memadai mungkin tidak akan menjadi masalah, tapi bisa di prediksi jika ada pengambilan sebesar itu akan membuat koperasi syariah kritis bahkan bangkrut.
Terakhir yang menjadi dampak Koperasi Syariah atas pandemik covid-19 yaitu pengeluaran operasional yang meningkat sedangkan jam kerja harus dikurangi. Konsekuensi ini menjadi hal yang harus dilakukan pengelola koperasi Syariah untuk bisa melindungi karyawannya dan anggotanya dari ancaman covid-19.
Pengelola harus meyediakan handsinitizer, masker, sabun cuci tangan, vitamin yang saat ini barangnya menjadi langka bahkan ada juga yang menjualnya secara mahal.
Penyemportan desinfektan kantor dan pemeriksaan kesehatan karyawanpun harus dilaksanankan secara bekala tentu hal ini meningkatkan biaya operasional bulanan yang dikeluarkan Koperasi Syariah.
Kuburan Masal
Kondisi pandemik Covid-19 ini memang sangat berat bagi seluruh elemen kehidupan. Terlebih bagi Koperasi syariah yang mengandalkan perputaran keuangan harian dari anggota. Berbagai dampak yang telah dijelaskan diatas bila memang di biarkan oleh Pemerintah Daerah diprediksi akan membuat Koperasi syariah mengalami krisis bahkan kebnagkrutan. Kalau sudah seperti ini pandemic covid-19 ini akan menjadi kuburan masalah Koperasi syariah.
Lantas apakah Pemerintah Daerah akan diam saja dengan kondisi seperti ini? Apakah Pemerintah Daerah akan mebiarkan Koperasi Syariah mati dan nanti tinggal menaburkan bunga saja di atas kuburanya masing masing.
Pemerintah Daerah harus Bergerak Cepat dalam penagangan hal ini, memang matinya Koperasi Syariah tidak berkaitan dengan matinya nyawa seseorang namun implikaisnya akan mematikan sektor ekonomi ratusan ribu anggota.
Data yang dapat di dari Pusat Koperasi Syariah terdata ada tiga puluh koperasi syariah di bumi Tegar Beriman ini. Satu Koperasi Syariah bisa memiliki ribuan anggota bahkan ada juga yang puluhan ribu.
Jika kita hitung satu koperasi syariah saja kecilnya memiliki 5000 anggota berarti jumalah seluruh anggota 150.000 orang. Sebanyak inilah orang yang akan dirugikan atas kolepnya atau matinya Koperasi Syariah di kabupaten Bogor.
Belum lagi secara keuangan berapa Ratus Milyar kerugian yang akan ditanggung bila Koeprasi Syariah di Kabupaten Bogor di biarkan mati ditengah pandemic Covid-19 ini.
Minimnya Dukungan
Pemerintah Daerah memang tidak Tinggal diam. Dana sebesar 388 Milyar telah di anggarkan untuk penangan pandemic Covid-19 . Sebagimana dilansir dalam Mediaindonesia.com pada 08 April 2020 bahwa dana 388 Milyar ini di bagi menjadi tiga kelompok 191 Milyar untuk penanganan kesehatan, 4 Milyar untuk dampak ekonomi dan 188,9 Milyar untuk penyediaan social safety.
Melihat dana yang di siapkan untuk menanggulangi dampak ekonomi oleh Pemerintah Daerah, akan sejalan dengan prediksi bahwa ekonomi kabupaten bogor akan menurun termasuk Koperasi Syariah yang sedang disipakan Kuburan Masalnya.
Dana 4 milyar dirasa sangat kecil untuk bisa menyelamatkan dampak ekonomi secara menyeluruh. Bahkan dana 4 Milyar saja di rasa kurang untuk bisa menstabilkan seluruh Koperasi syariah di Kabupaten Bogor. Bila melihat anggaran yang disiapkan untuk penanggulangan dampak Covid-19 khususnya dampak ekonomi, terlihat bahwa Kopersi syariah kurang mendapat dukungan untuk terus beroperasional di tengah pandemik ini.
Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah cepat untuk bisa menanggulangi dampak yang ditimbulkan Covid-19 ini khususnya terhadap Koperasi Syariah.
Solusi
Koperasi Syariah harus terus beropersional ditengah pandemik. Hal ini di atur dalam peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) dan juga sebagi bentuk pelayanan kepada anggota. Ada beberapa hal bisa dijadikan solusi. Hal pertama koperasi syariah harus bisa mengubah pola kerjannya. Dari awalnya bekerja secara manual maka sekarang harus beralih menggunkan sistem digital.
Sistem digital bisa membuat operasional terus berjalan dengan mengurangi pertemuan bersama anggota. Bila hal ini bisa diterapkan maka proses pembayaran angsuran dan tabungan tidak lagi harus jemput bola.
Anggota bisa langsung melakukan transfer sehingga secara keuangaan koperasi tidak terganggu. Sistem digital juga harus digunakan untk semua produk koperasi dan harus bisa dilakukan oleh semua Koperasi Syraiah yang ada di Kabupaten Bogor.
Kekompakan Koperasi Syariah melaksankan sistem digital haruslah di dukung dan di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Terlebih di tengah pandemik ini, pengelola koperasi mungkin hanya akan berpikir bagaimana menyelamatkan koperasinya, belum berpikir bagaimana migrasi dengan sistem digital.
Melihat kondisi ini peran Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus bisa menyiapkan sisitem digital dan menerapkan pada semua koperasi syaraiah. Tentu juga dalam pelaksanannya sistem digital ini berpacu dengan waktu. Sistem digital terlebih dahulu yang masuk atau Koperasinya yang sudah mati di tengah dampak pandemik Covid-19.
Selanjutnya, sebagaimana Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam tata cara penanganan dampak ekonomi dijelaskan adanya penguatan modal usaha.
Terkait dampak yang dihadapi Koperasi Syariah bisa mencapai kerugian ratusan Milyar dan terdampak bagi ratusan ribu anggotanya maka pemerintah daerah haruslah segera mengamalkan Intruksi manteri dalam Negeri dengan menyiapkan penguatan Modal usaha terkhusus untuk Koperasi Syariah dan juga pelaku usaha yang lainnya dengan dana yang memang ideal untuk menyelamatkan usaha Koperasi Syariah yang ada di Kabupaten Bogor.
Pemerintah Daerah harus mendata berapa kerugian yang diderita dari setiap Koperasi Syariah dan menyiapkan dana talangan untuk menutupi Kerugian tersebut, atau minimalnya dengan pinjaman lunak. (*)
Rizki Riyanto
Ketua Yayasan maju Anak Nusantara
Sekretaris Koperasi Galang Visi Nusantara
0897-5901-414