Salat Jumat di Masjid Saat PSBB Bisa Jadi Dosa, MUI Minta Perbanyak Ibadah di Rumah Saja

0
204
Ilustrasi Salat Tarawih
Ilustrasi Salat Tarawih

 

Ilustrasi salat Jumat di tengah pandemi Covid-19

CIBINONG-RADAR BOGOR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta agar seluruh Masjid yang ada di Kabupaten Bogor mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yakni tidak melaksanakan salat Jumat di masjid.

Hal itu ditegaskan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukrie adji. Menurutnya, larangan menjalankan solat jumat ini bukan untuk melarang beribadah. Melainkan memjaga umat ditengah wabah pandemi Covid-19.

“Kita bukan melarang ibadahnya. Tapi ini menyelamatkan umat,” katanya saat dihubungi radarbogor.id, Minggu (19/4/2020).

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji mencontohkan, kasus salat Jumat di Kemang beberapa waktu lalu. Ketika ada salah satu jamaah yang meninggal menganggu kekhusukan.

“Diharapkan mereka bisa paham penularan virus ini tidak main main, mengancam betul. Kejadian di masjid kemang bikin kepanikan walaupun jantung. Sehingga pas jatuh di rakaat kedua mengagetkan,” tuturnya.

Perihal sanksi, semua sudah diatur dalam perbub. Sehingga jika melanggar tentu ada samksinya. “Iya begitu,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam keadaan wabah (corona) bukan main-main. Karena virus itu ada tapi tidak bisa dilihat.

“Amannya untuk jaga diri sebuah kewajiban. Menjaga agama, diri, harta benda, keturunan dan kehormatan. Bukan mau menghapus ibadahnya tapi demi kemaslahatan orang banyak. Kalau menularkan ke orang lain, bisa dosa,”tukasnya. (all)