Dana Banpol Rp 111 M dari Pemerintah untuk Parpol Sebaiknya Dialihkan

0
50
Rp 48,7 miliar untuk gorden
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi tolak penganggaran Rp 48,7 miliar untuk gorden di rumah jabatan anggota dewan.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Partai Persatuan Pembagunan (PPP) mengusulkan ide pemotongan anggaran pemerintah untuk parpol. Dana dana bantuan partai politik itu nantinya bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19 selama masa pandemi ini.

“Dana itu diterima parpol setiap tahunnya. Saya rasa akan lebih baik jika disumbangkan untuk penanganan ‎Covid-19 di tanah air,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

Namun, kata politikus yang akrab disapa Awiek, dana parpol itu bisa dikemas melalui kegiatan pendidikan dan sosialisasi dengan memerhatikan physical distancing maupun social distancing dan protokol kesehatan.

“Tujuannya untuk membangun nilai-nilai kebersamaan dan kecintaan kepada bangsa dan negara ditengah pandemi wabah Covid 19,” katanya.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bisa membuat semacam ketentuan teknis agar usulan ini bisa berjalan. Sebab, saat ini untuk kumpul-kumpul melakukan kegiatan politik seperti lazimnya sangat tidak memungkinkan.

Awiek menambahkan dana bantuan partai politik biasanya adalah kegiatan seminar dan pelatihan. Itu sebaiknya dialihkan untuk membantu penanganan Covid-19 melalui parpol dengan kemasan berbeda.

“Contohnya sosialisasi cara membasmi bakteri dengan penyemprotan disinfektan. Itu juga harus dimaknai sosialisasi politik dalam konteks loyalitas warga kepada negara‎,” pungkasnya.

Diketahui, besaran dana bantuan partai politik saat ini ialah Rp 1.000 per suara untuk DPR. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 108 per suara. Perubahan itu tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada parpol.

Besaran dana bantuan partai politik untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota pun meningkat menjadi Rp 1.500 per suara. Dengan kenaikan tersebut, dana banpol untuk tahun 2020 berkisar Rp 111 miliar. (jpg)