Kerawanan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

0
74
SERIUS : Diskusi online bertajuk “Saat Pandemi Covid-19, Pilkada Sebuah Harapan atau Permasalahan”, Jumat (24/4/2020).

BOGOR – RADAR BOGOR, Hari pertama Ramadan, Jumat (24/4/2020) Yayasan Visi Nusantara Maju kembali melaksanakan diskusi online bertajuk “Saat Pandemi Covid-19, Pilkada Sebuah Harapan atau Permasalahan”.

Diskusi kali ini hadir sebagai narasumber Direktur DEEP Indonesia Yusfitriadi, Ketua Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Komisioner KPU RI Viryan Azis.

Ahmad Doli mengungkapkan, berdasar hasil jajak pendapat dengan KPU dan Kemendagri dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) disepakati bahwa Pilakada ditunda dan akan dilaksankan pada 9 Desember 2020.

Namun, kata dia, harus diingat bahwa pihaknya masih akan rapat kembali di awal Juni dengan melihat situasi pandmik yang terjadi. “Penundaan Pilkada harus segera diatur dalam Perpu dan saat ini terinformasi bahwa Kemendagri sudah menyusun draft perpu dan sudah ada di meja presiden,” paparnya.

Ia berharap, tidak akan lama lagi Perpu tersebut sudah bisa ditandatangani. Sementara itu, Yusfitriadi menegaskan, pilkada harus dipastikan dilaksanakan setelah Pandemi.

Menurut dia, harus ada kepastian hukum karena akan berimplikasi pada banyak hal, seperti tahapan, pengawasan, partisipasi pemilih hingga ke permasalahan anggaran yang digunakan. “Kondisi saat ini masih mengharuskan KPU membuat dua desain Pilakada,” ucapnya.

Yusfitriadi menganggap, bila Pilkada dipaksakan saat Pandemik akan banyak tahapan yang rawan. Misalnya, pencalonan perseorangan. “Bagaimana coklit dan verifikasi faktual dilakukan, apakah bisa melalui virtual,” katanya.

Intinya, sambung dia, dalam melaksanakan pilkada yang diutmaakan juga aspek sosial. “Jangan sampai ada anggapan demokrasi akan berhasil di tengah Pandemik tapi mengorbankan aspek sosial. Selamatkan dulu kemanusiaannya maka selamatkan demokrasi,” papar Yusfitriadi.

Dalam closing statement nya juga Yusfitriadi, menyampaikan diskusi seperti ini akan terus dilakukan sebagai media dalam memberikan kontribusi pemikiran dan informasi yang akurat terhadap masyarakat.

“Apresiasi diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor serta sahabat-sahabat pegiat demokrasi dan Pemilu yang selalu mau untuk bersinergi dalam beberapa kegiatan dalam kontribusi memberikan edukasi dan informasi khususnya terkait dengan demokrasi dan Pemilu bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan, Viryan Azis menyampaikan, penundaan Pilkada karena beberapa hal terutama tetap menjamin demokrasi namun memprioritaskan hal keselamatan dan kemanusiaan.

“Dalam regulasi yang kita gunakan juga telah diatur bahwasannya penundaan Pilkada dapat dilakukan karena 4 hal yaitu : Kerusuhan, ganguan keamanan, bencana alam dan gangguan alam lainnya,” katanya.

Sehingga, pada tanggal 20 dan 21 Maret 2020 KPU menetapkan penundaan Pilkada tidak mungkin penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan dalam kondisi saat ini karena masyarakat, penyelenggara dan pemilih tidak dimungkinkan dalam kondisi aman baik jiwa maupun kesehatan, apalagi Indonesia belum sampai pada masa puncak.

“Kita tidak pernah tahu kepastian kapan persis dapat memprediksi pamdemi ini berakhir, besar harapan kita Pemerintah segera mengeluarkan PERPU yang dapat menjadi landasan hukum kondisi saat ini,” katanya. (*/cr4)