BOGOR-RADAR BOGOR, Bagi pasangan suami istri kerap kali mengalami dilema saat masuk bulan Ramadan, terutama usai melakukan hubungan suami-istri, yaitu makan sahur terlebih dahulu atau mandi wajib.
Islam tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.
Pun tidak ada larangan bagi seseorang yang junub untuk menikmati sahur. Sebab, sahur bukan merupakan aktivitas yang dilarang bagi orang yang junub.
Penjelasan ini merujuk pada apa yang disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja seperti yang dikutip NU Online.
Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11).
Namun, akan lebih utama jika melakukan mandi wajib terlebih dahulu baru kemudian makan sahur.
Hal ini dikarenakan orang dengan janabahmerupakan kondisi kurang baik ketika melaksanakan aktivitas bernuansa ibadah seperti makan sahur di bulan Ramadan.
Tapi jika waktu tidak memungkinkan, maka boleh melakukan santap sahur dengan membasuh kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. (ric/sua)