Tidak Jadi Tersangka, Aktivis Ravio Patra Dibebaskan

0
76
Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Ist
Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Ist

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pegiat demokrasi atau aktivis Ravio Patra sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penyebaran provokasi lewat akun WhatsApp miliknya.

Pada Jumat (24/4), polisi akhirnya memulangkan Ravio. “Ya sudah dipulangkan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Kendati demikian, Argo belum merinci alasan Ravio dipulangkan. Kelanjutan kassus ini pun belum diketahui. Argo hanya memastikan jika Ravio tidak ditetapkan sebagai tersangka. “(Status Ravio masih) sebagai saksi,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Ravio Patra dikabarkan ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ravio diciduk karena diduga mengirim pesan berantai bernada provokasi lewat akun WhatsApp-nya. Belakangan, muncul klarifikasi bahwa pesan berantai itu disebarkan oleh orang yang meretas WhatsApp Ravio.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto mengatakan pesan berantai ini terkirim karena diduga akun Whatsapp Ravio diretas seseorang. Saat itu, Ravio bercerita padanya pada Rabu (22/4) ketika membuka aplikasi Whatsapp muncul notifikasi jika nomor Whatsapp Ravio telah masuk di perangkat lain.

Ravio kemudian melakukan pengecekan kepada kotak masuk pesan singkat. Di sana ditemukan ada permintaan pengiriman kode OTP (one time password).

“Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp, dan akhirnya oleh Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan,” kata Damar saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).(JPC)