Lima Kepala Daerah di Bodebek Kembali Desak Penghentian Sementara KRL

0
248

BOGOR-RADAR BOGOR, Lima kepala daerah, yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), kembali mendorong penghentian sementara kereta rel listrik, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona.

“Kami lima kepala daerah akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (26/4/2020) petang.

Ia menyayangkan tidak adanya perubahan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, saat penerapan PSBB dengan sebelum diterapkan PSBB.

“Paling tidak membatasi, menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian menggunakan KRL,” kata perempuan yang juga merupakan Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Lima kepala daerah Bodebek sepakat memperpanjang masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu, yaitu 28 April 2020.

Ade Yasin menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus itu di dalam KRL.

“Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL. Dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan Ade Yasin bersama empat kepala daerah lain di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

Menurutnya, dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), menyatakan akan tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai Sabtu (18/4/2020), dengan pola operasi yang sama sejak pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota sekitarnya. (antara/jpnn)