CIBINONG-RADAR BOGOR, Antisipasi andai wabah virus corona (Covid-19) masih belum berakhir di Indonesia hingga akhir tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan skenario belajar dari rumah hingga 2020.
Belajar di Rumah Bakal Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Lalu Bagaimana mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor? Informasi yang dihimpun radarbogor.id dari Dinas pendidikan Kabupaten Bogor, mekanisme PPDB tahun ajaran 2020/2021 dilakukan dengan dua cara, yakni online juga off line.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Kadisdik Kabupaten Bogor Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada PAUD, SD dan SMPTahun ajaran 2020/2021.
“Mulai dari pelaksanaan PPDB, pendaftaran, hingga melengkapi persyaratan sesuai dengan jalur yang ditempuh. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan melalui moda dalam jaringan/daring (on line) atau luar jaringan/luring (off line), dengan mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Entis Sutisna kepada radarbogor.id Senin (27/4/2020).
Ia memaparkan, tahapan PPDB meliputi usulan daya tampung satuan pendidikan. Lalu, kuota atau daya tampung setiap satuan pendidikan ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, minat siswa dan kurikulum yang digunakan, jarak zonasi, disertai kajian teknis lainnya.
Kemudian hasil rapat dan kajian teknis diusulkan kepada kepala dinas untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota penerimaan peserta didik baru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2020/2021. “Setelah itu, melaksanakan sosialisasi kepada stake holder sesuai bidang masing-masing,” tuturnya.
Hasil PPDB merupakan daftar urutan calon peserta didik yang diterima di satuan pendidikan, kemudian ditetapkan dinas Pendidikan melalui sidang pleno dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel di satuan pendidikan masing- masing.
Setelah itu, penetapan peserta didik dimana kepala sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2020/2021, berdasarkan data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui sistem PPDB.
“Kemudian satuan pendidikan melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima,” tukasnya. (all)