Angka Presidential Threshold Naik di Draf RUU Pemilu

0
37
Ilustrasi tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi tahapan Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2019

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi II DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi paket UU politik. Regulasi tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang ditarget tuntas akhir 2020 ini.

Revisi UU Pemilu akan mengelaborasi tujuh UU sekaligus. Meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintah Daerah, UU Desa, UU MD2, serta UU Keuangan Pusat dan Daerah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, revisi UU Pemilu menjadi pintu masuk untuk membenahi pembangunan sistem politik. Yaitu meningkatkan sistem demokrasi prosedural ke arah demokrasi yang substansial. ”Entry point-nya adalah revisi UU Pemilu,” kata Ahmad Doli Kurnia Senin (27/4/2020).

Rapat internal komisi II kemarin membahas draf RUU Pemilu. Draf tersebut disusun tim Badan Keahlian DPR (BKD) dan tim ahli komisi II. Rapat itu mendengarkan paparan awal terkait draf yang telah selesai disusun.

Draf RUU Pemilu membagi pemilihan menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah. Untuk pemilu nasional, yang digabung adalah pemilihan presiden-calon wakil presiden (pilpres), anggota DPR, dan anggota DPD.

Sedangkan pemilu daerah atau pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. ”Nanti akan diatur penjadwalan serentak berikut anggaran pembiayaannya,” jelas Doli.

Dalam draf terungkap, presidential threshold mencapai 20 persen kursi DPR atau 25 persen akumulasi suara nasional. Jumlah tersebut tidak berubah dibanding Pemilu 2019.

Sedangkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen di Pemilu 2024.

Menurut Doli, sejumlah parpol koalisi pemerintah sepakat dengan usul itu. Di antaranya PDIP, Golkar, dan Nasdem. ”Kami setuju dengan draf itu,” ujarnya.

Menurut Doli, menaikkan ambang batas parlemen bisa menjadikan demokrasi terkonsolidasi. Efeknya tentu akan ada pengurangan jumlah parpol. Sebab, ada sebagian parpol yang tidak mencapai parliamentary threshold.

Bukan hanya itu, draf revisi RUU Pemilu juga akan mengubah jumlah kursi per dapil. Dalam Pemilu 2019 jumlah dapil mencapai 80 dapil dengan komposisi 3 hingga 10 kursi DPR.

Nah, dalam draf dirancang ada penyusutan kursi menjadi 3 sampai 8 kursi. Tapi secara otomatis berpengaruh pada penambahan jumlah dapil.

”Penambahannya berapa ini masih dikaji secara proporsional. Belum ada jumlah pasti,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Tidak semua fraksi setuju dengan draf itu. Fraksi PKS, misalnya, menentang kenaikan parliamentary threshold dan presidential threshold. Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, kenaikan ambang batas parlemen bisa menghilangkan aspirasi masyarakat. ”Pemilih kan punya banyak preferensi politik. Ini bisa kemajemukan.”

Pihaknya mengaku lebih setuju dengan sistem proporsional. Misalnya 5 persen di pemilu pusat, 4 persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota.

Untuk presidential threshold, PKS menawarkan 10 persen. Alasannya agar capres-cawapres bisa lebih dari dua pasangan. ”Kita tidak ingin terpolarisasi seperti Pilpres 2019. Masyarakat jadi terbelah,” imbuh Mardani. (jpg)