Pertama di Indonesia, Pelanggar PSBB Disidang dan Divonis Hukuman Penjara

0
37
Pekanbaru
Sidang pelanggar PSBB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2020).
Pekanbaru
Sidang pelanggar PSBB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2020).

PEKANBARU – RADAR BOGOR, Tindakan tegas terhadap pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan,

Salah satunya di Kota Pekanbaru. Pelanggar kebijakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 itu, mulai disidang dan diberi sanksi pidana, Rabu (29/4/2020).

Dalam sidang itu ada 15 orang yang didakwa melanggar PSBB. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2020).

Ini merupakan perkara pertama PSBB di Indonesia naik ke meja hijau. Vonis terhadap pelanggar PSBB ini pun dilakukan secara virtual oleh jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sedangkan ke-15 terdakwa berada di aula Polresta Pekanbaru.

Vonis diberikan karena para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat berwenang sesuai UU tugasnya mengawasi sesuatu.

“Saat ini kita menunggu pembayaran denda, apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan tidak juga membayar, maka akan dilaksanakan eksekusi dan akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan, Rabu (29/4/2020) seperti dilansir kumparan.com.

Sebagai informasi, 15 terdakwa ini diamankan aparat kepolisian saat menggelar acara karaoke bersama di tempat hiburan di Kota Pekanbaru, Jumat, 10 April 2020.

Mereka terbukti melanggar Perwako Pekanbaru dan Maklumat Kapolri untuk menghindari kerumunan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Tak hanya melanggar physical distancing, para terdakwa terdiri dari delapan pria dan tujuh wanita ini terindikasi mengonsumsi narkoba.

Terdakwa utama, Pardison, divonis hukuman denda Rp 3 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara, sedangkan 14 pelaku lainnya dikenakan denda Rp 800 ribu subsider satu bulan penjara.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dan lebih disiplin. Sebab, Kota Pekanbaru kini sudah masuk zona merah.

Sementara itu, terdakwa Pardison mengaku menerima putusan hakim, namun ia berharap agar hukuman ini bisa lebih diringankan lagi. “Kalau gak bisa dikurangi lagi, terpaksa saya bayar denda,” singkatnya. (kumparan/ysp)