Polisi Bolehkan Warga Mudik, Tapi Ada Syaratnya. Apa Saja?

0
99
Ilustrasi Razia Mudik
Ilustrasi Razia Mudik
Ilustrasi Razia Mudik
Ilustrasi Razia Mudik

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membolehkan warga mudik di tengah pandemi Covid-19. Hal ini bertentangan dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Istiono menegaskan, keputusan ini tidak berlaku bagi semua warga. Hanya warga yang memiliki urgensi saja yang dibolehkan mudik. Warga yang akan mudik ini diharuskan menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Kategori urgensi yang dimaksud Korlantad ada beberapa hal. “Misalnya, keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” kata Istiono dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, bagi pemudik yang tidak bisa menunjukan surat urgensi ini akan diberi tindakan tegas. Berupa memutar balikan mereka kembali ke tempat asalnya masing-masing. Sedangkan bagi masyarakat yang mudik dengan alasan tak memiliki pekerjaan, akan didata untuk menerima bantuan dari pemerintah.

“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras disana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” jelas Istiono.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Bangka Belitung itu menyampaikan, pengecekan di pos penyekatan terhadap kendaraan yang melintas akan diperketat. Hal ini guna mengantisipasi adanya pemudik yang bersembunyi di dalam truk maupun sejenisnya.

“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” pungkasnya. (jpg)