Pergub Sudah Ditandatangani, PSBB di Seluruh Jabar Mulai Berlaku 6 Mei 2020

0
35
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BANDUNG-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di seluruh Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari 6–19 Mei. Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil pada Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

”Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Juru Bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad seperti dilansir dari Antara pada Senin (4/5).

Khusus mengenai pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota, dan sanksi. Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).

Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Hal teknis ini yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan. ”Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” terang Daud.

Dengan mekanisme baru itu, Daud berharap tidak ada lagi pro dan kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. ”Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” kata Daud.

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19. Mengenai pasal tersebut, sebetulnya sama dengan pergub sebelumnya.

Menurut Daud, keberhasilan PSBB itu warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika mengalami gejala Covid-19.

”Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” kata Daud.

Dua hari menjelang PSBB Jabar Gugus Tugas Covid-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

”Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” ucap Daud.(JPC)