Kemenlu Panggil Dubes Tiongkok Terkait Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut

0
36
Video jenazah ABK Indonesia yang diduga dibuang dari atas kapal China
Video jenazah ABK Indonesia yang diduga dibuang dari atas kapal China

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Luar Negeri RI bakal memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, untuk meminta penjelasan tentang perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan Tiongkok.

Kemenlu juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenasah ABK WNI dari Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 untuk memeriksa apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemenlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” kata pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada JawaPos.com, Kamis (7/5).

ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Dalam penjelasan Kemenlu RI, Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi WNI kru kapal di kapal ikan berbendera Tiongkok, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sementara, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut. Dalam penjelasannya, Kemenlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” lanjut pernyataan tertulis Kemenlu.

Sebelumnya, Kemenlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemenlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Sementara itu, JawaPos.com sudah berusaha menghubungi pihak Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta untuk menanggapi sikap Kemenlu. Tapi, sampai berita ini diturunkan, pihak Kedubes Tiongkok belum memberikan respons.(jpc)