Perppu 2/2020 Resmi Diterbitkan, Pemerintah Tunda Pelaksanaan Pilkada

0
30
Sistem Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Sistem Pilkada
Ilustrasi Pilkada

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu penundaan Pilkada serentak 2020 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

“Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember tahun 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Bahtiar menyampaikan, Pemerintah dalam hal ini khususnya Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini menyikapi mewabahnya virus korona atau Covid-19 di Indonesia.

“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan KPU, DPR dan Pemerintah.

“Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020,” tukasnya. (jpg)