Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

0
30
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenub) telah membuka kembali akses trasportasi umum mulai hari ini, Kamis (7/5). Namun, kebijakan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan karena operasional transportasi dilakukan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, dalam hal ini operasional transportasi tersebut hanya diberikan pada kriteria penumpang tertentu.

Di antaranya, penumpang yang melakukan kegiatan dalam penanganan Covid-19, perjalanan bisnis, serta masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air

“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Ia menekankan, syarat yang harus dipenuhi penumpang dengan kriteria tersebut adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Sementara itu, bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, Puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

Sementara, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dalam pengoperasiannya pihaknya mengacu pada surat edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Lion Air Group juga mengacu surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mekanisme dengan verifikasi. Karena setiap calon penumpang wajib memenuhi dan menunjukkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai surat edaran dimaksud,” ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (7/5).